JATIMTIMES – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Bondowoso kembali dipersoalkan. Mayoritas anggota DPRD pun sepakat untuk membawa persoalan TP2D ke meja panitia khusus (pansus).
Pemicunya, pencairan honor TP2S diduga kuat oleh mayoritas anggota DPRD Bondowoso telah menyalahi aturan. Pasalnya, Bupati Bondowoso Salwa Arifin telah mencairkan honor TP2D saat struktur TP2D belum dianggap sah karena tak sesuai dengan Permendagri Nomor 120.
Mayoritas anggota dewan menganggap persoalan tersebut penting untuk dipansuskan sebagai bentuk fungsi kontrol DPRD atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Salwa Arifin.
“DPRD sudah merekomendasikan bupati untuk merevisi perbup tentang TP2D yang harus sesuai fasilitasi gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Jatim,” ujar Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir usai mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) TP2D di gedung DPRD.
Ahmad Dhafir menjelaskan, Bupati Salwa memberikan jabatan ketua TP2D dari kalangan ASN, maka pencairan honor TP2D sah untuk dilakukan. Namun, rekomendasi DPRD di Pansus TP2D pertama tak dilakukan. Posisi ketua TP2D tetap diduduki oleh sosok profesional.
“Pencairan honor TP2D itu dikonsultasikan oleh pemkab kepada instansi terkait, termasuk DPRD, tapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Pemkab Bondowoso Apil Sukarwan menerangkan, anggaran TP2D yang dicairkan besarannya mencapai Rp 130 jutaan yang masuk dalam P-APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi belanja honor, belanja ATK, dan belanja Mamin TP2D. “Honor yang paling tinggi memang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Barri Sahlawi Zain menegaskan pembentukan Pansus TP2D hanya akan menjadi beban anggaran. Sehingga TP2D tak begitu penting untuk dibawa ke meja pansus.
Sekretaris PPP itu justru ingin agar persoalan TP2D diserahkan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika memang terjadi pelanggaran, dipastikan BPK akan bertindak tegas.
“Nanti BPK yang melakukan pemeriksaan. Oh ternyata ada penyelewengan, penyimpangan, pelanggaran. Monggo BPK itu nanti yang menentukan,” Kata Sahlawi.
Berbeda dengan mayoritas dewan yang lain, bagi Sahlawi, pencairan anggaran TP2D dipastikan telah mengacu pada asas kepastian dan kemanfaatan. Mengingat TP2D sudah ada SK dan perbupnya sampai saat ini masih berlaku sehingga legalitasnya tetap ada. “Justru kalau ini tidak dicairkan rawan bupati justru digugat TP2D,” pungkasnya.
Abror Rosi