Pembobol Ribuan Kartu Kredit Dibekuk Polda Bali

Pembobol Ribuan Kartu Kredit Dibekuk Polda Bali
Kabid-Humas-Polda-Bali-Kombes-Pol.-Jansen-Avitus-Panjaitan-di-Denpasar-Bali-saat-rilis-pelaku-pencurian-kartu-kredit-

INDONESIAONLINE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian 1.293 data kartu kredit orang lain (carding), MA (41), yang berasal dari Jakarta, karena terlibat dalam jual beli tiket hotel dan pesawat dengan harga murah.

“Modus operasinya bahwa pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli di dark web dan digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel, tiket pesawat melalui aplikasi AirBNB atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Bali, Jumat (28/7/23).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh Tim Siber Krimsus Polda Bali yang menemukan akun media sosial Instagram bernama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel atau vila serta tiket pesawat dengan harga di bawah pasaran. Setelah penelusuran, akun tersebut diduga milik RN, pacar dari MA. Selanjutnya, Tim berhasil menemukan dan menginterogasi RN dan MA di Bali.

“Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs dark web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency,” ujar Kombes Pol. Jansen. “Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” tutup Kombes Pol. Jansen.

RN mengakui hanya membantu MA dalam mengiklankan pemesanan hotel atau vila dan tiket pesawat tanpa mengetahui asal voucher tersebut. MA mengaku mendapatkan voucher-voucher tersebut dari berbagai promo di travel agent. Namun, Tim Siber Polda Bali menemukan 1.293 data kartu kredit orang lain yang telah diretas di laptop milik MA. MA mengakui menggunakan kartu-kartu kredit tersebut untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga lebih murah, yang kemudian dijual kembali dengan diskon 30-50% melalui aplikasi Airbnb, booking.com, dan App Store Apple.

Tersangka MA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kombes Pol. Jansen juga mengimbau masyarakat pengguna kartu kredit untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan secara berkala memeriksa ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut demi keamanan.

“Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” tutup Kombes Pol. Jansen. (ham/yak)