INDONESIAONLINE – Larangan media sosial melakukan aktivitas perdagangan sudah dikeluarkan pemerintah.
Terkait larangan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, langkah pemerintah sebenarnya hanya ingin memisahkan antara media sosial dan aktivitas jual beli, seperti yang dilakukan TikTok Shop selama ini.
Luhut menepis amggapan pemerintah melarang TikTok. Namun, yang dilarang adalah aktivitas jual beli di TikTok. “Jadi, yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan media sosial,” ujar Luhut di kawasan Mega Kuningan, Jakarta (28/9/2023).
Luhut mengungkapkan, adanya larangan ini tidak akan menganggu iklim investasi di Indonesia. Bahkan, Luhut mengaku sudah bertemu CEO TikTok dan mereka juga menerima keputusan Pemerintah Indonesia.
Diketahui, pemerintah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce contohnya TikTok. Media sosial ini memiliki fitur TikTok Shop untuk aktivitas jual beli.
Karena itu, pemerintah memberikan pilihan untuk memisahkan aktivitas tersebut. TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tesendiri.
“Yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (red/hel)