Bawaslu Semprit KPU: Pelanggaran Administrasi Keterwakilan Perempuan

Bawaslu Semprit KPU: Pelanggaran Administrasi Keterwakilan Perempuan

INDONESIAONLINE – Bawaslu melakukan sempritan ke KPU RI dikarenakan melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal ini terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen yang tidak terpenuhi atrau gagal.

Pelanggaran administrasi ini diputus Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Rabu (29/11/2023) terkait perkara yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

Berikut isi putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI:

Pertama, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Kedua, memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU RI lambat dalam merepons Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.

Pasalnya, putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023, tetapi KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu tanpa melakukan perbaikan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalegan.

“Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda membacakan bagian pertimbangan putusan.

Putusan tersebut terlihat juga dari data daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI per 3 November.

Terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 245 UU Pemilu, PKPU 10/2023, dan putusan MA, yang menyebut bahwa afirmasi caleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Di samping itu, Bawaslu juga menyoroti tindakan KPU RI yang justru mengajukan permintaan fatwa kepada MA yang meminta agar putusan MA itu baru diberlakukan pada Pemilu 2029.

MA kemudian merespons melalui Surat Wakil Ketua MA yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan hasil uji materi MA dilaksanakan KPU selaku Termohon sendiri, akan dilaksanakan pada pemilu tahun 2024, atau pemilu selanjutnya, bukan ada di ranah MA lagi namun wewenang KPU.