Karyawati Bank Tersangka Kasus Lelang Emas Fiktif, Kerugian Capai 5 Miliar

Karyawati Bank Tersangka Kasus Lelang Emas Fiktif, Kerugian Capai 5 Miliar
Tersangka penipuan lelang emas fiktif dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tulungagung. (aries/io)

INDONESIAONLINE – Kasus penipuan berkedok lelang emas fiktif di Tulungagung terungkap. Tersangkanya merupakan salah satu karyawati bank di Kabupaten Blitar.

Polres Tulungagung awalnya mendapat laporan dari korban berinsial DCF (22), asal Srengat, Blitar, pada 6 Januari 2024. Korban melapor karena tertipu dalam kasus investasi lelang emas fiktif.

Pelaku yang dilaporkan adalah adalah DR (34 tahun), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. Tersangka bekerja sebagai karyawati sebuah bank di Kabupaten Blitar dengan posisi CSE (community sales executive).

AKBP Teuku Arsya Khadafi, kapolres Tulungagung, menjelaskan korban ditawari DR untuk berinvestasi dalam lelang emas. Peran DR sebagai pegawai bank membuat korban percaya. Kemudian korban mentransfer uang dengan nominal Rp257.000.000 dan Rp93.000.000 sehingga total Rp350.000.000.

“Setelah korban mentransfer uang, pelaku mulai sulit dihubungi,” ujar AKBP Arsya.

Akhirnya, korban melaporkan adanya kasus penipuan dan penggelapan ini ke pihak Polres Tulungagung. Terungkap bahwa investasi lelang emas yang ditawarkan DR adalah lelang emas fiktif. Bahkan, menurut penjelasan kapolres Tulungagung, DR sudah memiliki lebih dari satu korban dengan total kerugian hampir mencapai 5 miliar rupiah.

AKP Muchammad Nur selaku kasat reskrim Polres Tulungagung menambahkan, tersangka DR tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Tulungagung, tetapi juga di wilayah Blitar. DR melakukan sistem ‘gali lubang tutup lubang’ untuk memedayai para korban.

“Uang dari korban digunakan untuk mengganti kerugian korban lain,” terang kasat reskrim.

Beberapa barang bukti seperti satu lembar bukti setor tunai, rekening koran, bukti tangkapan layar pengiriman uang via M-banking, bukti tangkapan layar WhatsApp yang menunjukkan percakapan korban dan pelaku, satu buah iPhone, dan empat lembar perjanjian kerja telah diamankan Polres Tulungagung.

Atas tindakan tersebut, DR akan dijerat pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (am/hel)