INDONESIAONLINE – Pelarian AS (52), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Wonogiri, Kamis (7/5/2026) Subuh. Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, itu sebelumnya sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari proses hukum.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 04.45 WIB. Setelah diamankan, AS langsung dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui melarikan diri sejak Senin (4/5) usai mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Selama tiga hari pelarian, ia berpindah dari Kudus menuju Bogor, lalu Jakarta, Solo, hingga akhirnya bersembunyi di Wonogiri.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan rute pelarian tersebut. “Sempat ke Kudus kemudian Bogor. Lanjut Jakarta habis itu ke Solo kemudian Wonogiri,” ujarnya.
AS ditemukan bersembunyi di rumah warga dekat kawasan petilasan atau makam Raden Gunungsari di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Polisi yang melakukan pengintaian disebut berpapasan langsung dengan tersangka di jalan sebelum akhirnya menangkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan AS tidak melakukan perlawanan saat diamankan. “Di rumah itu, dia sendiri. Tidak ada perlawanan,” kata Anwar.
Setelah ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi persembunyian tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
Kasus yang menjerat AS bermula dari laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak Juli 2024. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu.
Dalam menjalankan aksinya, AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru dan pendiri pondok pesantren untuk menekan para korban agar menuruti perintahnya. Polisi menyebut tersangka menanamkan doktrin bahwa santri wajib patuh kepada guru maupun kiai.
Sejumlah mantan santri juga mengungkap AS mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi untuk meyakinkan korban bahwa tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas penyidikan dengan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kesaksian Kepala Desa
Kepala Desa Bakalan, Sutanto, mengatakan AS tiba di desanya pada Rabu (6/5) pagi dengan menggunakan ojek dari Kecamatan Purwantoro. Setelah itu, AS kembali berganti ojek untuk menuju kawasan dekat kompleks makam yang berada sekitar satu kilometer dari permukiman warga.
“Dia datang pagi sekitar pukul 07.00 WIB dan menginap di rumah salah satu warga dekat Gedong Giong,” ujar Sutanto, Kamis (7/5/2026).
Menurut Sutanto, warga sama sekali tidak mengetahui bahwa AS merupakan buronan polisi. Selain tidak mengenali identitasnya, warga juga terbiasa menerima peziarah yang datang ke makam Raden Gunungsari untuk beristirahat.
“Rumah warga itu memang sering dipakai singgah peziarah karena lokasinya dekat makam. Jadi, pemilik rumah tidak menaruh curiga,” jelasnya.
Selama berada di lokasi tersebut, AS mengaku kepada warga sedang menjalankan ritual atas perintah gurunya. Ia disebut tengah menjalani puasa selama tiga tahun dan baru berjalan tiga bulan sebelum diminta berziarah ke makam tersebut.
“Dia bilang sedang menjalani tirakat dan disuruh gurunya datang ke sini. Karena memang sering ada peziarah dari luar kota, warga tidak merasa aneh,” kata Sutanto.
Kasus yang menjerat AS sendiri menjadi perhatian publik setelah ia diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati selama beberapa tahun di sebuah pondok pesantren di Pati. (rds/hel)













