Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terseret dakwaan korupsi impor Rp61 miliar. Simak analisis mendalam skandal besar yang guncang Kemenkeu ini.
INDONESIAONLINE – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi saksi bisu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menghentak publik pada Senin, 6 Mei 2026. Di tengah hiruk-pikuk kasus korupsi yang kerap melanda instansi plat merah, muncul satu nama yang sangat strategis: Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru menjabat setahun terakhir.
Nama sang Dirjen disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor barang tiruan (KW) dengan nilai sitaan fantastis mencapai Rp 61 miliar. Bukan sekadar isu, keterlibatan Djaka diduga bermula dari sebuah pertemuan di hotel mewah kawasan Jakarta pada Juli 2025—hanya dua bulan setelah ia dilantik memimpin institusi penjaga gerbang ekonomi Indonesia tersebut.
Kronologi Operasi Senyap KPK
Rentetan kasus ini bukanlah kejadian tiba-tiba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengintaian panjang sebelum akhirnya melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, termasuk Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Penyelidikan berkembang pesat hingga menetapkan enam tersangka utama. Di pihak swasta, muncul nama John Field (Pemilik Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). Sementara dari internal Bea Cukai, selain Rizal, terdapat nama Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).
Keterlibatan para pejabat intelijen di Bea Cukai dalam kasus ini menjadi ironi besar. Sebagai unit yang seharusnya menjadi “mata dan telinga” untuk mencegah penyelundupan, mereka justru diduga menjadi fasilitator masuknya barang-barang ilegal.
Dalam dakwaan jaksa, poin krusial yang menyeret nama Djaka Budi Utama adalah kehadirannya dalam pertemuan Juli 2025. Pertemuan itu disebut dihadiri oleh sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field.
Meskipun status Djaka saat ini belum menjadi tersangka, kemunculan namanya dalam dakwaan memberikan tekanan luar biasa bagi Kementerian Keuangan.
Pertanyaannya kemudian: apakah pertemuan tersebut merupakan koordinasi resmi atau sebuah “pintu masuk” bagi praktik lancung importasi?
Kasus yang melibatkan Blueray Cargo ini hanyalah puncak gunung es dari masalah barang tiruan di Indonesia. Mengacu pada data Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 290 triliun per tahun.
Secara global, laporan OECD/EUIPO mencatat bahwa perdagangan barang palsu mencakup sekitar 2,5% dari total perdagangan dunia. Di Indonesia, komoditas seperti tas, sepatu, dan produk tekstil menjadi yang paling sering dipalsukan.
Kasus sitaan Rp 61 miliar ini menunjukkan betapa besarnya volume barang ilegal yang berhasil menembus celah pengawasan birokrasi.
Profil Djaka Budi Utama: Sosok Militer di Kursi Sipil
Munculnya nama Djaka dalam persidangan ini menarik perhatian karena latar belakangnya yang tidak biasa untuk posisi Dirjen Bea Cukai. Djaka adalah lulusan Akmil 1990 dengan karier cemerlang di Korps Baret Merah (Kopassus). Sebelum di Bea Cukai, ia menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN dan pernah menjadi Irjen Kemhan.
Keputusannya memimpin Bea Cukai pada Mei 2025 awalnya dipandang sebagai langkah pemerintah untuk melakukan “pembersihan” internal dengan pendekatan disiplin militer. Namun, catatan masa lalunya yang pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Mahkamah Militer pada 1999 kembali diungkit publik sebagai bagian dari rekam jejaknya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tampak berhati-hati dalam merespons badai ini. Di satu sisi, ia memastikan adanya bantuan hukum, namun di sisi lain ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kita tunggu sampai jelas seperti apa kasusnya, baru nanti akan diambil tindakan,” ujar Purbaya pada 7 Mei 2026.
Sikap ini menunjukkan dilema pemerintah: mempertahankan stabilitas organisasi atau segera melakukan tindakan tegas demi menjaga kepercayaan publik (public trust) yang sedang berada di titik nadir.
Secara sosiologis dan organisasional, Bea Cukai memiliki kerentanan tinggi karena posisinya sebagai gatekeeper. Berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), sektor perizinan dan layanan publik yang melibatkan interaksi fisik antara petugas dan pengusaha kargo seringkali menjadi lahan subur gratifikasi.
Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang seharusnya meminimalisir pertemuan tatap muka ternyata masih bisa disiasati melalui “dokumen aspal” (asli tapi palsu) atau manipulasi kode Harmonized System (HS). Dalam kasus Blueray Cargo, diduga terjadi manipulasi manifest agar barang tiruan bisa lolos dengan label barang umum lainnya.
Ketidakpastian hukum di sektor kepabeanan memiliki dampak berantai:
Iklim Investasi: Investor asing akan ragu masuk jika biaya logistik membengkak akibat pungutan liar atau persaingan tidak sehat dengan barang ilegal.
Penerimaan Pajak: Barang tiruan yang masuk tanpa pajak (BM, PPN, PPh Impor) menggerus potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional.
Perlindungan Konsumen: Barang tiruan tidak memiliki standar keamanan (SNI), yang berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Kini, publik menunggu apakah fakta-fakta persidangan selanjutnya akan menguatkan keterlibatan sang Dirjen atau justru membersihkan namanya. Kasubdit Humas Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, bagi masyarakat, transparansi adalah harga mati.
Jika terbukti ada keterlibatan pucuk pimpinan, maka reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan yang selama ini didengungkan perlu dievaluasi total. Kasus ini bukan sekadar tentang angka Rp 61 miliar, melainkan tentang integritas sebuah lembaga yang memegang kunci kedaulatan ekonomi bangsa.













