Dua Sekdes Ditahan Terkait Skandal APMD Tuban

Dua Sekdes Ditahan Terkait Skandal APMD Tuban
Pengawalan dua sekdes yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APMD di Kabupaten Tuban, Jatim (ai/io)

INDONESIAONLINE – Dua orang Sekdes yang juga menjabat sebagai Direktur CV 1 Network, EW dan AM telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) menggunakan dana APBDesa 2021.

“Tersangka EW dan AM telah kami kirim ke lapas sebagai tahanan rutan,” kata Kajari Tuban Armen Wijaya, Selasa (23/7/2024).

Kajari Tuban menjelaskan bahwa kedua tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus Skandal APMD Tuban

Kasus dugaan korupsi pengadaan APMD di Kabupaten Tuban mencuat setelah adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan mesin APMD di sejumlah desa. Sejumlah desa di Tuban diwajibkan untuk membeli mesin APMD dari CV 1 Network dengan anggaran dari Dana Desa (DD).

Namun, dari 58 unit mesin APMD yang dibeli, 51 unit di antaranya tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara dan merugikan masyarakat desa.

Kejaksaan Negeri Tuban mulai menyelidiki kasus ini sejak Juli 2023. Tim penyidik telah memanggil ratusan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Sekda Tuban dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Tuban akhirnya menetapkan EW dan AM sebagai tersangka pada Senin (22/07/2024). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ai/dnv).