INDONESIAONLINE – Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dari pengembangan kasus suap hakim perkara minyak goreng yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso. “Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka disebut menginisiasi investigasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan. Namun, materi laporan tersebut diduga diubah secara melawan hukum menjadi rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) demi kepentingan ekspor CPO.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian diduga dibocorkan kepada tim hukum korporasi dan digunakan sebagai dasar menggugat Kemendag melalui PTUN serta gugatan perdata. Jaksa menyebut dokumen tersebut semestinya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kemendag.
Menurut penyidik, strategi hukum menggunakan LHP Ombudsman itu berujung pada putusan yang menguntungkan korporasi. Putusan PTUN dan perkara perdata kemudian dipakai sebagai bahan pleidoi hingga hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kejagung juga menduga Yeka menerima sejumlah uang dari Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi laporan tersebut. Uang disebut disalurkan melalui rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana.
Atas kasus ini, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik turut menahan Yeka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka pada Maret 2026 terkait pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak goreng. Pengusutan itu bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO pada Maret 2025 yang belakangan diduga telah diatur melalui praktik suap yang melibatkan hakim dan pengacara. (rds/hel)













