INDONESIAONLINE – Polemik pernyataan Lukman Edy yang menuding adanya penyelewengan keuangan di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berujung di kepolisian. DPC PKB Kabupaten Malang resmi melaporkan mantan Sekjen PKB tersebut ke Polres Malang pada Rabu (7/8/2024) atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Kami melaporkan Lukman Edy terkait pernyataannya di PBNU yang kami nilai sebagai berita bohong dan mencemarkan nama baik PKB,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, HM. Kholiq, usai membuat laporan di Polres Malang.
Abah Kholiq, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa tudingan Lukman Edy terkait penyelewengan dana bantuan pemerintah, termasuk Banpol dan dana Pilkada/Pileg/Pilpres, tidak berdasar.
“Semua keuangan di PKB diaudit secara ketat, baik oleh BPK maupun KPU,” tegasnya.
Abah Kholiq menilai pernyataan Lukman Edy berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap PKB. “Kami merasa dirugikan, karena dituduh tidak transparan dan melanggar aturan,” ujarnya.
Laporan DPC PKB Kabupaten Malang ini merupakan bagian dari gerakan serentak PKB di seluruh Indonesia. “Kami kompak untuk melaporkan Lukman Edy di masing-masing daerah,” tegas Abah Kholiq.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa Lukman Edy. “Kami ingin Lukman Edy mempertanggungjawabkan pernyataannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lukman Edy terkait laporan tersebut (al/dnv).