Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Sidoarjo, 30 Kg Sabu Disita

Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Sidoarjo, 30 Kg Sabu Disita
Ilustrasi sabu-sabu, di mana Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo berhasil menyita 30 kilogram sabudi Sidoarjo (Ist)

INDONESIAONLINE – Jaringan narkoba internasional kembali terbongkar di Jawa Timur. Kali ini, Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo berhasil menyita 30 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial MI alias Iyek (44) di Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pasangan suami istri di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada 17 April 2024. Dari hasil pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku mendapatkan sabu dari MI.

“Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina melalui jalur laut yang akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap MI di pintu Tol Sidoarjo, Senin (22/7/2024). Saat penangkapan, MI yang mengendarai mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Di dalam mobil yang dikendarai tersangka, kami temukan dua peti kayu berisi 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik dengan kemasan teh Cina,” jelas Irjen Imam.

Kepada polisi, MI mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu dengan total berat 60 kilogram. Pengiriman kali ini merupakan yang kelima dengan berat 30 kilogram. Jaringan ini menggunakan modus operandi dengan mengganti kurir setiap kali pengiriman.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial E yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan ini.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (nh/dnv).