Tahun Lalu 38, 2024 Ini 57 Kelurahan Ditarget Lunas PBB

Tahun Lalu 38, 2024 Ini 57 Kelurahan Ditarget Lunas PBB
Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto (ist)

INDONESIAONLINE – Akhir tahun 2024 ini, 57 kelurahan di Kota Malang ditarget bisa menuntaskan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Target itu jauh lebih tinggi daripada realisasi 2023. Sebab, pada  2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mencatat hanya ada 38 kelurahan yang lunas PBB.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, dalam hal ini dibutuhkan peran serta camat dan lurah di masing-maskng wilayah. Sehingga, target yang sudah ditetapkan itu bisa tercapai.

Apalagi sebenarnya, capaian sebanyak 38 kelurahan lunas PBB terbilang sebuah peningkatan. Itu karena tahun 2022 sebelumnya, tidak ada satu pun kelurahan yang lunas PBB.

“Tentu masing-masing lurah punya strategi dan upaya bagaimana agar warganya itu lunas. Sebanyak 38 kelurahan itu cukup luar biasa, karena tahun sebelumnya itu tidak ada yang lunas. Harapan kita di tahun ini, 57 kelurahan bisa lunas semua,” ujar Handi.

Namun dirinya tak memungkiri jika ada beberapa kendala yang memang dihadapi oleh sejumlah kelurahan. Misalnya masyarakat yang masih kurang sadar akan kewajibannya ataupun tidak ditemukannya pemilik atas suatu objek pajak.

“Ada yang tidak ditemukan pemiliknya, ada yang memang tidak bayar, ada yang piutang lama, dan sebagainya,” imbuh Handi.

Selain itu,  ada beberapa objek pajak yang bentuknya masih berupa lahan kosong. Dalam hal kewajiban pajak, tidak ada perbedaan. Artinya, baik masyarakat di perkampungan ataupun perumahan elite, juga masih ada yang kesadaran pajaknya terbilang minim. “Antara masyarakat di perkampungan dan di perumahan elite itu sama saja. Ada yang bayar ada juga yang tidak,” terang Handi.

Walau demikian, pada prinsipnya Bapenda Kota Malang tetap mengimbau agar seluruh masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, Bapenda juga masih mengedepankan cara yang persuasif.

“Tetap kita imbau untuk bayar. Di perumahan elite juga sudah jelas yang punya, tinggal kalau mereka tidak bayar, ya jadi tanggungan. Kita juga masih mengedepankan langkah persuasif dengan memfungsikan para RT, RW, dan lurah,” kata Handi.

Apabila tidak ditemukan pemilik rumah, maka menurut Handi akan diajukan untuk cleansing atau penghapusan. Harapannya, agar tidak ada kelurahan yang tercatat memiliki tanggungan.

“Tentu nanti pembayarnya tersebut akan kita ajukan untuk cleansing atau penghapusan tahun ini,” pungkas Handi.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Bapenda Kota Malang telah meluncurkan sebanyak 288.223 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Sedangkan penerimaan PBB pada tahun ini ditarget mencapai Rp 73 miliar. (rsw/hel)