INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SEP, Manager Quality Control PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (2/12/2024), demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi.
Harli menjelaskan bahwa SEP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat. Ia enggan merinci materi pemeriksaan, hanya menegaskan bahwa keterangan SEP dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur ini telah menjerat enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, untuk membebaskan Ronald dari dakwaan penganiayaan.
Selain hakim, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rahmat untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan uang kepada Lisa Rahmat untuk mengamankan vonis anaknya.
Peran SEP, Manager Quality Control PT Antam, dalam kasus ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh Kejagung. Namun, pemeriksaannya menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkaran hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur. Proses penyidikan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan suap ini.