INDONESIAONLINE –Keberadaan sejumlah lubang galian misterius di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, meresahkan warga. Diduga kuat, lubang-lubang tersebut merupakan bekas aktivitas tambang batu ilegal. Kecurigaan warga semakin menguat setelah salah satu titik galian disinyalir menyebabkan amblesnya lahan pertanian milik warga, membentuk lubang besar menganga.
Wartawan pun langsung menuju lokasi dan mendapati lubang besar berdiameter sekitar 7 meter di lahan pertanian yang berada tepat di atas tebing area galian. Tanah di sekitarnya amblas sedalam 5 meter, menciptakan pemandangan yang mengkhawatirkan.
Nasrukah, seorang petani penggarap lahan tersebut, mengaku pertama kali mengetahui keberadaan lubang sekitar dua minggu lalu. “Anak saya yang pertama kali melihat lubang besar itu. Karena khawatir, dia meminta saya agar tidak pergi ke ladang. Kemudian, saya memberitahu pemilik lahan dan kepala dusun,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan warga, anggota Polsek Bumiaji melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (23/12/2024) dan memasang garis polisi. Terdapat setidaknya dua bekas galian di bawah tebing dengan akses jalan masuk mobil. Lubang masuk di sisi selatan diduga sengaja dibuat oleh penambang, sementara lubang di sisi barat ditengarai terbentuk secara alami.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya gua alami di area tersebut. “Diduga ada gua alami di situ. Kami baru tahu setelah ada kejadian ini, lalu melakukan penelusuran ke dalam terowongan bawah tanah. Jalurnya bercabang-cabang menyerupai labirin,” ungkap Kepala Desa Giripurno, Suntoro, Senin (23/12).
Suntoro menyebutkan aktivitas galian batu tersebut diduga dilakukan oleh Jayadi, warga Dusun Kedung, Desa Giripurno. Ia memperkirakan aktivitas ini telah berlangsung puluhan tahun, bahkan sebelum ia menjabat sebagai kepala desa. Jayadi diduga membeli lahan di area tersebut untuk menggali bebatuan di bawah permukaan tanah.
Menyikapi kejadian ini, Suntoro menegaskan pihaknya akan menutup dan menghentikan aktivitas galian batu tersebut. “Aktivitas ini membawa dampak kerusakan dan mengandung risiko bahaya, terutama bagi para petani sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekitar tahun 2013, galian tersebut pernah ditutup karena ditegur oleh kepala dusun sebelumnya akibat kejadian tanah ambles. Pemerintah desa berencana memanggil penambang dan pemilik lahan yang ambles untuk mediasi.
Informasi yang dihimpun dari perangkat desa menyebutkan bahwa galian tersebut berada di tanah yang dibeli oleh pemilik tambang. Namun, Suntoro belum bisa memastikan legalitas izin dan aktivitas galian tersebut dan akan melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kapolsek Bumiaji, AKP Guguk Windu Hadi, membenarkan anggotanya telah melakukan olah TKP dan identifikasi di lokasi, didampingi perangkat desa setempat. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak.
“Anggota kami telah melakukan pengecekan di lokasi. Sampai saat ini, kami masih menelusuri dan belum bisa memberikan kesimpulan. Kami akan mengundang pihak penambang dan warga ke Polsek untuk klarifikasi,” pungkasnya (pl/dnv).