Tilang Poin 2025: Kenali Aturannya Jangan Sampai Cabut Permanen

Tilang Poin 2025: Kenali Aturannya Jangan Sampai Cabut Permanen
Pemberlakuan sistem tilang poin atau Traffic Attitude Record mulai Januari 2025 (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Tahun baru, aturan baru. Indonesia memasuki era baru penegakan hukum lalu lintas dengan berlakunya sistem tilang poin, resmi bernama Traffic Attitude Record mulai Januari 2025. Sistem ini, yang diumumkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengancam pemilik SIM dengan pencabutan izin mengemudi permanen, bahkan untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari. 

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan memberikan efek jera. Setiap pemegang SIM diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Yang paling mengkhawatirkan, kecelakaan yang menyebabkan kematian langsung mengurangi 12 poin, dan tabrak lari berakibat pencabutan SIM secara langsung.

“Kecelakaan fatal, termasuk tabrak lari, langsung mengurangi 12 poin dan berujung pencabutan SIM,” tegas Irjen Pol Aan Suhanan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengemudi yang mencapai 12 poin akan menghadapi penahanan SIM sementara dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi. Namun, ancaman yang lebih serius mengintai bagi mereka yang mencapai 18 poin: pencabutan SIM permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sistem Traffic Attitude Record tidak hanya akan memengaruhi masa depan berkendara. Polri mengintegrasikan sistem ini dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas akan tercatat dan dapat mempengaruhi proses pengajuan SKCK, berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan.

Perubahan ini membutuhkan adaptasi dan kesadaran penuh dari para pengendara. Dengan sistem tilang poin yang ketat, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Tidak hanya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran berkendara dan menghindari konsekuensi serius, bahkan kehilangan hak mengemudi secara permanen.

Kehilangan poin bukan hanya masalah denda, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan berkendara dan aksesibilitas ke berbagai layanan publik. Persiapkan diri dan patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari sanksi berat yang diterapkan sistem tilang poin ini.