INDONESIAONLINE – Aksi mesum dan keji kembali terjadi. Kini pelakunya adalah seorang kakek berinisial I (79) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Korbannya adalah anak tetangga pelaku yang berusia lima tahun. Aksi ini pun dilakukan I di atas becak dan tidak hanya satu kali pelaku melakukan perbuatan mesum-kejinya itu.
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pun bergerak cepat mengamankan pelaku atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah seorang warga yang melihat aksi bejat pelaku melaporkan aksi bejat I kepada orang tua korban.
Konfirmasi dari Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Sabtu (1/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas Suroto.
Suroto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika seorang tetangga melihat korban, seorang anak perempuan berusia 5 tahun, bermain di sekitar sebuah becak yang terparkir dekat rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan melakukan pencabulan. Saksi mata yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan kepada orang tua korban.
Ibu korban, yang awalnya curiga karena anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan dua minggu sebelumnya, semakin yakin akan kecurigaan itu setelah mendengar laporan dari saksi.
Kecurigaan tersebut diperkuat oleh pengakuan pelaku yang mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut, bahkan tidak hanya sekali, tetapi juga di dalam rumahnya.
“Kecurigaan orangtua korban benar, tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke rumahnya,” tambah Suroto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain.