Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Ahok Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Ahok Diperiksa Kejagung
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025) (sc/io)

INDONESIAONLINE – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelum memasuki gedung, Ahok menyampaikan kesiapannya untuk membantu proses penyidikan.

“Saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media, seperti dikutip dari Antaranews.

Meskipun tidak merinci secara spesifik, Ahok menyatakan membawa data berupa catatan rapat yang relevan dengan kasus tersebut. “Kalau diminta, akan kami kasih,” tambahnya, mengindikasikan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik.

Pemeriksaan Ahok ini terkait dengan posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Dalam struktur organisasi Pertamina, dewan komisaris memiliki peran pengawasan terhadap jalannya perusahaan, termasuk subholding yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sembilan orang sebagai tersangka, yang sebagian besar merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait.

Berikut adalah daftar nama tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung (per 26/2/2025):

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  3. Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  4. Yoki Firnandi (YF): Pejabat di PT Pertamina International Shipping

  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

  6. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  8. Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

  9. Edward Corne (EC): VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Ahok sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan dan memperjelas peran serta tanggung jawab berbagai pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Ahok.