INDONESIAONLINE – Dunia keamanan siber internasional mencatat tonggak sejarah baru melalui kolaborasi perdana antara Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerja sama strategis ini berhasil menumbangkan sebuah imperium phishing kelas dunia yang beroperasi dari sudut timur Indonesia, tepatnya di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kedutaan Besar AS di Jakarta mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan operasi gabungan pertama yang secara khusus menyasar produsen perangkat peretasan (phishing kit).
“Ini adalah kemitraan perdana antara FBI dan Polri dalam operasi yang menumpas penyebaran alat phishing global,” tulis pihak Kedutaan melalui akun resmi mereka, Kamis (24/4/2026).
Arsitek Digital di Balik Layar
Siapa sangka, otak di balik kekacauan siber yang menjerat puluhan ribu korban di berbagai negara ini adalah seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial GWL. Meski hanya berlatar belakang pendidikan SMK Multimedia, GWL membuktikan dirinya sebagai sosok yang lihai secara otodidak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa GWL telah merakit dan mengembangkan skrip phishing secara mandiri sejak tahun 2017. Di usianya yang masih sangat muda, ia telah memproduksi sedikitnya 22 jenis alat peretasan yang mampu menyedot kredensial keuangan korban, seperti username dan kata sandi perbankan, secara otomatis.
Dalam menjalankan bisnis gelapnya, GWL tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh rekannya FYTP (25) yang bertugas mengelola arus uang hasil kejahatan. Mereka memanfaatkan platform Telegram dan situs web seperti w3llstore.com untuk memasarkan “produk” ilegal tersebut kepada pembeli di seluruh dunia.
Dampak dari perangkat yang diciptakan GWL sangat masif. Berdasarkan investigasi, tercatat ada sekitar 34.000 individu yang menjadi korban dalam kurun waktu Januari 2023 hingga April 2024 saja. Dari jumlah tersebut, 17.000 akun dipastikan berhasil dibobol.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yakni 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp350 miliar. Menariknya, mayoritas korban atau sekitar 53 persen berada di Amerika Serikat, sementara sisanya tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pelaku sendiri meraup keuntungan pribadi hingga Rp25 miliar sejak mulai menjual alat peretasannya pada 2019. Saat penangkapan di Kupang pada 9 April lalu, polisi berhasil menyita aset tunai senilai Rp4,5 miliar.
Kini, kejayaan singkat GWL dan FYTP berakhir di balik jeruji besi. GWL dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara itu, FYTP menghadapi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman serupa dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber tidak mengenal batas wilayah, dan kolaborasi internasional menjadi kunci utama dalam memburu para pelakunya, di mana pun mereka bersembunyi.













