Tentara Gadungan Ditangkap di Malang, Curi Uang Purnawirawan Ayah Pacarnya

Tentara Gadungan Ditangkap di Malang, Curi Uang Purnawirawan Ayah Pacarnya
Anggota TNI AL gadungan yang dibekuk Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Selasa (25/3/2025). (foto: humas Polres Malang)

INDONESIAONLINE – Polisi dari jajaran Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut gadungan berinisial MDS (24), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

MDS  telah menipu keluarga purnawirawan berinisial SA (55), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan membawa kabur uang sebesar Rp 30 juta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, pelaku MDS ditangkap pada Selasa (25/3/2025), usai korban melaporkan  penipuan dan pencurian dengan pemberatan yang dialaminya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberpucung.

“Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Dia juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk meyakinkan keluarga korban,” ungkap Bambang dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Kasus ini bermula ketika pelaku mengenal N (24) yang merupakan anak korban dan menjalin hubungan asmara dengannya. Untuk mendapatkan kepercayaan lebih, pelaku kemudian mengaku sebagai seorang prajurit TNI-AL yang sedang cuti tahunan selama 21 hari.

“Sejak awal Maret 2025, pelaku menginap di rumah korban di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dengan alasan sedang cuti dinas. Selama tinggal di sana, ia semakin meyakinkan N dan keluarganya dengan mengenakan atribut-atribut militer,” kata Bambang.

Namun, pada  18 Maret 2025, keluarga N mulai curiga setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp 30 juta yang disimpan di lemari hilang. Menyadari ada hal yang tidak beres, korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberpucung.

“Korban awalnya tidak curiga karena pelaku bersikap sangat meyakinkan. Tapi setelah uang hilang, barulah korban curiga bahwa pelaku bukan anggota TNI,” kata Bambang.

Sementara itu, ketika pelaku ditangkap pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban beserta keluarga. Di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 2,5 juta, serta beberapa barang pribadi pelaku seperti tas punggung, tas selempang, dan dompet.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan atribut yang diduga digunakan pelaku untuk menyamar sebagai anggota TNI, seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan ‘TNI’.

“Penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti barang-barang yang menguatkan dugaan penipuan ini. Pelaku juga sempat membeli motor dari uang hasil curian tersebut,” ujar Bambang.

Saat ini, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI AL tersebut telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selaku waspada dan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang baru dikenal tanpa adanya pembuktian yang valid.

“Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai anggota instansi tertentu tanpa identitas yang jelas,” pungkas Bambang. (to/hel)