INDONESIAONLINE -Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyoroti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Puguh khawatir, permenpora tersebut justru akan melemahkan pembinaan olahraga yang selama ini dijalankan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan berbagai organisasi cabang olahraga (cabor) di bawah KONI.
“Dikeluarkannya Permenpora No 14 Tahun 2024 ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi keberpihakan pemerintah terhadap dunia olahraga di negeri ini. Hampir semua isi permenpora tersebut melemahkan KONI dan cabor sebagai institusi yang mengurus olahraga di negara ini,” ungkap Puguh, Rabu (9/7/2025).
Menurut Puguh, isi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebagian besar bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Di dalamnya antara lain menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Ia menjelaskan, kongres luar biasa induk organisasi biasanya digelar untuk memilih pengurus baru. Selain itu, kongres bisa dipakai untuk mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Sebelumnya, kongres hanya membutuhkan persetujuan mayoritas anggota induk organisasi itu. Kini, dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, hal itu baru dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kemenpora dan kementerian terkait,” paparnya.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, dalam permenpora itu, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga. Bahkan, menpora juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari kongres tanpa rekomendasi mereka. Hal inilah yang menjadi sorotan Puguh. Ia khawatir kemandirian organisasi olahraga yang selama ini berjalan akan terganggu karena terlalu banyak intervensi.
“Butir yang menjadi kontroversial lainnya dalam permenpora tersebut adalah pada pasal 16. Yakni KONI tidak dibenarkan memberikan gaji kepada staf pegawainya dari dana hibah yang diterima. Mirisnya, gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri alias dana organisasi yang dicari sendiri,” ucap legislator dapil Malang Raya itu.
Lebih lanjut, Puguh juga menilai bahwa Permenpora No 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator. Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) secara tegas menyatakan, induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi keolahragaan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2024 Pasal 77 yang berbunyi pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam Piagam Olimpiade atau “Olympic Charter”, dalam prinsip dasar kelima mengakui bahwa kegiatan olahraga yang terjadi dalam masyarakat, organisasi keolahragaan dalam gerakan olimpiade harus mencantumkan netralitas dalam politik. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang otonom, bebas membuat dan mengendalikan peraturan olahraga, menentukan struktur dan kepengurusan organisasi, mempunyai hak memilih, bebas dari pengaruh luar dan bertanggung jawab dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik.
“Harusnya, jika memang niat baik menpora adalah menguatkan tatanan keolahragaan dari pusat hingga daerah sebagai alur penjaringan bibit atlet berbakat anak negeri, maka idealnya justru seharusnya isi Permenpora 14 Tahun 2024 tersebut menguatkan KONI dan cabor-cabor secara kelembangaan dengan dukungan anggaran dan regulasi yang berpihak,” tegas Puguh.
“Seyogyanya menpora melakukan kajian akademis dengan membuat naskah akademis dan mengajak dialog seluruh stakeholders olahraga yang ada di Indonesia terlebih dahulu sebelum permenpora tersebut diterbitkan agar apa yang dikeluarkan tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di lapangan,” lanjut politisi PKS itu. (mca/hel)