Tengah Berobat ke Luar Negeri, Razman Arif Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Tengah Berobat ke Luar Negeri, Razman Arif Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Razman Arif Nasution. (foto:@razmannasution71)

INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Razman dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang menyinggung pengacara lainnya, Hotman Paris Hutapea.

“Menetapkan terdakwa Razman Arif Nasution terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan serta mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan maupun pencemaran nama baik secara berulang dan dilakukan bersama-sama,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Apabila denda tidak dilunasi, diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” lanjut hakim.

Saat pembacaan putusan, Razman tidak hadir dengan alasan sakit. Bahkan, Razman diketahui tengah berada di Malaysia dengan alasan berobat. Sidang vonis sebelumnya juga sempat tertunda dua kali karena ketidakhadiran Razman.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Razman ternyata berada di luar negeri tanpa izin meski sebelumnya mendapat perawatan di RS Koja Jakarta.

Majelis hakim menilai kepergian Razman ke luar negeri dilakukan tanpa persetujuan resmi sehingga putusan tetap dibacakan walau dirinya tidak hadir.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan Razman melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP. (rds/hel)