INDONESIAONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bahwa TR, perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bocah Nizam atau NS (13) hingga meninggal dunia di Sukabumi, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait status kepegawaian TR sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, apabila terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bagi ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana tentu melanggar disiplin dan akan ada konsekuensi hukuman disiplin,” ujar Thobib, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, perkara tersebut saat ini ditangani aparat penegak hukum dan Kemenag menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Menurut dia, kasus tersebut merupakan ranah pro-justisia sehingga harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Thobib juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ASN, pegawai PPPK yang terbukti bersalah dalam tindak pidana dapat dikenai pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan secara tidak hormat. Meski demikian, Kemenag tetap menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final.
Sebelumnya terungkap bahwa TR menjabat sebagai penyuluh agama Islam di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, dengan status PPPK. Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi Irmansyah Marpaung membenarkan status tersebut. Namun, dia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari kepolisian. Karena itu, secara administratif TR masih berstatus aktif dan menerima gaji sebagaimana biasa.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nizam yang berujung kematian tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Ibu Kandung Polisikan Mantan Suami
Ibu kandung Nizam, Lisnawati, melaporkan mantan suaminya, Anwar Syatibi, ke Polres Sukabumi atas dugaan kelalaian serta penelantaran anak.
Laporan tersebut diajukan pada Senin (23/2/2026) dan telah teregister dengan nomor STTPL/B/106/II/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI/JAWA BARAT.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan pembiaran terhadap kondisi korban saat kesehatannya memburuk sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menurut Krisna, kliennya melapor sebagai orang tua yang merasa kehilangan anak dan menduga ada unsur kelalaian dari pihak ayah. Ia menegaskan bahwa AS merupakan ayah kandung almarhum Nizam.
Kasus ini menambah rangkaian proses hukum yang tengah berjalan terkait kematian bocah tersebut. Aparat kepolisian kini akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (rds/hel)













