INDONESIAONLINE – Polresta Malang Kota akhirnya mengungkap penemuan mayat bayi yang sempat menggegerkan warga di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/4/2026). Dalam waktu kurang dari 48 jam, Polresta Malang Kota mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih.
Kedua pelaku berinisial AZ (22), seorang pekerja, dan ASD (21), mahasiswi, yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan. ASD diamankan di sebuah rumah kos kawasan Kota Malang dan AZ di kos wilayah Kecamatan Dau pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi bahkan memeriksa sedikitnya 12 titik kamera pengawas untuk melacak pergerakan kendaraan yang digunakan pelaku.
“Dari hasil penelusuran CCTV di sekitar TKP hingga jalur yang dilalui, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui nomor polisi mobil,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (22/4/2026).
Setelah identitas kendaraan dikantongi, penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Kemudian polisi menemukan mobil yang digunakan pelaku, yakni satu unit Daihatsu Xenia, sebelum akhirnya mengamankan pelaku perempuan di tempat kosnya dan disusul kekasihnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/4/2026). Mirisnya, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup saat dibuang di lokasi kejadian.
“Menurut pengakuan pelaku, bayi saat diletakkan masih hidup. Namun saat ditemukan warga keesokan harinya, kondisinya sudah meninggal dunia dalam posisi tengkurap,” imbuh Aji.
Dari hasil identifikasi dan keterangan dokter, bayi tersebut meninggal lemas karena posisinya dalam kondisi tengkurap di dalam kardus. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat membuang bayinya diduga karena belum siap secara mental serta alasan ekonomi. Selain itu, kedua pelaku diketahui belum menikah.
“Keduanya merupakan pasangan di luar nikah. Pelaku perempuan adalah mahasiswi, sedangkan pelaku laki-laki sudah bekerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 341 KUHP tentang perampasan nyawa bayi oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (ir/hel)













