Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas apresiasi rencana penghapusan tunggakan BPJS Rp14 triliun,desak pembenahan data JKN di Jatim.
INDONESIAONLINE – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Puguh Wiji Pamungkas menyambut positif rencana pemerintah pusat menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun yang menyasar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.
Namun, politisi PKS ini mengingatkan agar kebijakan pemutihan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dibarengi dengan pembenahan menyeluruh data penerima manfaat di tingkat daerah, terutama di Jatim yang menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia.
Puguh menilai kebijakan tersebut merupakan langkah taktis negara untuk melindungi masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim, ia menegaskan bahwa akses layanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.
“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia,” ujar Puguh, Kamis (11/6/2026).
Data terbaru BPJS Kesehatan per Desember 2023 menunjukkan angka tunggakan iuran nasional mencapai Rp14,2 triliun, dengan 22,8 juta peserta menunggak pembayaran. Rencana pemutihan ini dinilai sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, karena membebaskan masyarakat dari beban administratif yang selama ini menghalangi akses layanan kesehatan.
Puguh menambahkan, intervensi finansial pemerintah ini sangat krusial karena layanan kesehatan tidak bisa ditunda, terutama bagi masyarakat kelompok ekonomi lemah.
“Dalam situasi perekonomian yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Salah satu pintu masuknya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.
Jatim Jadi Provinsi Terdampak Signifikan
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk 40,6 juta jiwa menurut BPS Jatim 2023, Jatim akan menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak terbesar dari kebijakan pemutihan ini. Data BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jatim menunjukkan, dari 32,4 juta peserta JKN di provinsi ini, sebanyak 2,3 juta di antaranya memiliki tunggakan iuran, atau sekitar 10 persen dari total peserta menunggak secara nasional.
Mayoritas tunggakan di Jatim berasal dari peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, yang mencapai 6,2 juta orang. Sebanyak 37 persen dari mereka, atau sekitar 2,3 juta orang, memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, sehingga status kepesertaannya nonaktif dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
Puguh menilai, pemutihan tunggakan ini akan langsung mengaktifkan kembali status 2,3 juta peserta JKN di Jatim, sehingga mereka bisa kembali berobat tanpa hambatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa Jatim masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait akurasi data penerima manfaat. Saat ini, cakupan JKN di Jatim baru mencapai 87,6 persen dari total penduduk, sedikit di bawah rata-rata nasional 89,2 persen. Penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data peserta BPJS Kesehatan.
Pembenahan Data Hulu Jadi Kunci Hindari Persoalan Berulang
Meski mengapresiasi pemutihan tunggakan, Puguh menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh bersifat sementara atau tambal sulam. Ia mendorong pemerintah melakukan pemetaan presisi terhadap masyarakat miskin dan rentan, terutama kelompok desil 1 hingga 4, agar persoalan tunggakan tidak terus berulang.
“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah,” tegas Puguh.
Data World Bank 2024 menunjukkan, 23,7 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yang seharusnya berhak mendapatkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, data Kementerian Kesehatan 2024 menunjukkan hanya 18,9 persen penduduk nasional yang terdaftar sebagai peserta PBI, sehingga ada gap sekitar 13,2 juta orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tapi belum terdata.
Di Jatim sendiri, terdapat 1,2 juta penduduk yang masuk kategori desil 1-4 tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI, sementara 450 ribu orang yang terdaftar sebagai PBI sebenarnya sudah masuk kategori ekonomi menengah ke atas. Ketidaksesuaian data ini menyebabkan anggaran PBI sering tidak tepat sasaran, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terbebani iuran mandiri yang tidak mampu mereka bayar.
Puguh menilai, pembenahan data di hulu adalah satu-satunya cara agar kebijakan JKN memiliki dampak jangka panjang. Sinkronisasi data antara kementerian sosial, dinas kesehatan daerah, dan BPJS Kesehatan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan data selalu update.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” lanjutnya.
Ia berharap, pembenahan data ini bisa berjalan simultan dengan realisasi program pemutihan tunggakan dari pemerintah pusat, sehingga seluruh warga rentan di Jatim segera mendapatkan pemulihan hak kesehatannya.
“Ketika program ini benar-benar diimplementasikan, tentu masyarakat Jawa Timur juga akan merasakan manfaat yang besar. Karena itu, kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan dibarengi dengan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh,” pungkasnya (mca/dnv).













