INDONESIAONLINE – Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggulirkan hak angket terhadap pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, temuan BPK pada dasarnya lebih bersifat administratif. Temuan BPK itu masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan BPK itu administratif. Tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Kalau ada kekurangan administrasi, diperbaiki sesuai mekanisme,” ujarnya, Sabtu (13/06/2026)
Menurut Ayub, sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin, penggunaan hak angket harus didasarkan pada data dan bukti yang jelas terkait adanya kesalahan mendasar yang dilakukan kepala daerah. Karena itu, ia menilai setiap persoalan yang muncul perlu diklarifikasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke tahapan yang lebih jauh.
“Kalau hak angket, kita harus punya data yang spesifik bahwa kepala daerah melakukan kesalahan yang fundamental. Kalau datanya belum lengkap, mestinya diklarifikasi dulu,” ujar dia.
Ayub menegaskan Fraksi Golkar lebih mengedepankan pendekatan yang bertahap dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Menurut dia, setiap persoalan sebaiknya dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Golkar, lanjut Ayub, tetap mendukung pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun mekanisme yang digunakan harus sesuai dengan tingkat persoalan yang dihadapi dan didukung data yang memadai. (ra/hel)













