Dugaan pelecehan seksual di pesantren Bantur, Malang, menyeret pengasuh dan putranya. Enam korban melapor, modus memijat sejak 1996.
INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan datang dari sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap santriwati kini menghentak publik dan memicu keprihatinan mendalam. Dua orang terduga pelaku, yang tak lain adalah pengasuh pondok pesantren berserta putranya, telah diamankan pihak berwajib.
Mereka kini berada dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah informasinya beredar luas di media sosial, menyusul unggahan dari akun Instagram @malangraya_info. Akun tersebut membeberkan bahwa kedua terduga telah ditangkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
“Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama putranya, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati,” tulis akun @malangraya_info.
Berdasarkan penelusuran lapangan dari pihak pendamping korban, praktik bejat ini diduga bukanlah kejadian sesaat. Modus yang digunakan terbilang licik: para santriwati dipanggil dengan dalih untuk melakukan pijatan biasa. Namun, di balik aktivitas tersebut, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang melanggar harkat martabat manusia.
Yang lebih mencengangkan, praktik ini diduga telah berakar sejak era 1990-an. Pendamping korban mengungkapkan bahwa rentang waktu yang sangat panjang ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama tersebut. Korban yang awalnya bungkam kini mulai menemukan keberanian.
“Saat ini, sedikitnya enam korban telah berani melapor. Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah mengingat dugaan perbuatan telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang,” tulis akun @malangraya_info.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa kali menyoroti rawannya kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis asrama. Data KPAI menunjukkan bahwa minimnya sistem pengaduan yang aman (safe reporting system) membuat anak-anak seringkali terjebak dalam trauma berkepanjangan tanpa ada yang membela.
Dalam kasus Bantur ini, langkah awal keluarga korban meminta pendampingan kepada Yakuza Maneges Malang Raya menjadi titik balik terungkapnya kejahatan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban kepada Yakuza Maneges Malang Raya. Setelah dilakukan pendampingan dan koordinasi intensif dengan kepolisian, kedua terduga pelaku akhirnya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tulis akun tersebut.
Regulasi Ketat dan Komitmen Pendampingan Korban
Terkait penanganan hukum, Yakuza Maneges Malang Raya menegaskan posisinya sebagai pelindung bagi para korban yang masih di bawah umur. Mereka memastikan identitas para santriwati tetap dirahasiakan demi mencegah stigmatisasi sosial yang kerap kali justru menimpa korban, bukan pelaku.
“Yakuza Maneges berkomitmen untuk terus mendampingi para korban, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta mendukung proses hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu,” demikian bunyi pernyataan resmi mereka.
Secara hukum, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia menghadapi ancaman pidana yang berat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara yang lama dan kewajiban rehabilitasi psikologis bagi korban.
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2023 mencatat bahwa institusi agama dan pendidikan masih menjadi ruang rentan terjadinya kekerasan seksual, menuntut transparansi dari pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Yakuza Maneges juga menyerukan agar ruang pendidikan agama benar-benar steril dari predator. “Agama tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan kejahatan. Pesantren harus menjadi tempat pendidikan yang aman, bukan ruang ketakutan bagi para santri.” jelasnya.
Organisasi tersebut juga membuka pintu bagi korban lain yang mungkin selama ini tertindas diam. “Kami mengajak korban lainnya yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk berani melapor melalui jalur yang aman dan mendapatkan pendampingan.” imbuhnya.
Meski demikian, dalam koridor negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Yakuza Maneges mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan tanpa melakukan peradilan sosial. “Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malang masih belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pasti dari kedua terduga. Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada pihak pondok pesantren yang bersangkutan, namun hingga saat ini, pihak pesantren masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas segala dugaan yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Masyarakat pun menanti kepastian hukum agar keadilan bagi para santriwati bisa terwujud secara nyata (bn/dnv).







