Respons Hotman Paris, Komisi III DPR: Tangkap Jaksa Tak Wajib Izin Presiden

Pengacara Hotman Paris Hutapea saat memberikan penjelasan soal kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (kompas tv)

INDONESIAONLINE – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memerlukan izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana. Menurut dia, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur keharusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson sebagai tanggapan atas pernyataan pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tidak melapor kepada presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Soal pernyataan Hotman Paris itu tidak memiliki dasar. Tidak ada satu pun aturan yang menyebutkan bahwa penangkapan seorang jaksa harus mendapat izin presiden,” tandas Soedeson, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengharuskan adanya izin jaksa agung sebelum seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak berlaku setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Soedeson menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), termasuk pejabat maupun aparat penegak hukum. “Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Soedeson, Presiden Prabowo Subianto juga telah berkali-kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari pelaksanaan visi Asta Cita. “Presiden sudah menegaskan agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Siapa pun yang melanggar harus ditindak. Karena itu, jangan membawa-bawa nama presiden dalam perkara penegakan hukum ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari kepolisian.

Tiga perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara di PT Asabri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

Sementara, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya. (rds/hel)