Wajib Dihindari, 4 Perbuatan Ini Bisa Menghilangkan Pahala Salat Selama 40 Hari

Seorang pria sedang melaksanakan ibadah salat. (istock)

INDONESIAONLINE – Umat Islam dianjurkan menjaga salat sekaligus menjauhi berbagai perbuatan yang dapat menghilangkan pahala ibadah tersebut.

Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menyebut beberapa perbuatan yang menyebabkan salat seseorang tidak diterima selama 40 hari atau 40 malam. Di antaranya meminum khamar hingga mendatangi peramal atau dukun.

Istilah “tidak diterima” dalam hadis tersebut perlu dipahami dengan tepat. Berdasarkan penjelasan yang dikutip dalam materi, salat yang dilakukan tetap sah secara fikih dan tidak otomatis membuat seseorang harus mengulang atau meng-qadha-nya. Namun, pelakunya terancam kehilangan pahala dari salat tersebut.

Berikut beberapa perbuatan yang disebut dalam materi tersebut.

1. Meminum Khamar

Khamar atau minuman beralkohol merupakan salah satu perbuatan yang secara tegas dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Ancaman bagi orang yang meminum khamar juga disebutkan dalam hadis. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ رَجُلٌ مِنْ أُمَّتِي فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: “Tidaklah seseorang dari umatku minum khamar, kemudian Allah terima salatnya 40 hari.” (HR An-Nasa’i, dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam riwayat Ahmad dari Ibnu Umar RA juga disebutkan:

Orang yang minum khamr, tidak diterima salatnya 40 hari. Siapa yang bertobat, maka Allah SWT memberi tobat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Sungai Khabal.”

Para sahabat kemudian bertanya tentang Sungai Khabal. Rasulullah SAW menjawab bahwa sungai tersebut merupakan “nanahnya penduduk neraka”.

2. Mendatangi Peramal atau Dukun

Perbuatan lain yang disebut dalam hadis adalah mendatangi peramal atau orang yang mengaku mengetahui perkara gaib.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: “Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka salatnya tidak akan diterima 40 malam.” (HR Muslim).

Dalam materi tersebut, istilah arraf dijelaskan mencakup orang-orang yang mengaku mengetahui perkara tersembunyi, seperti keberadaan barang yang hilang atau dicuri hingga pelaku pencurian.

Termasuk di dalam pembahasan tersebut adalah praktik ramalan bintang atau zodiak apabila dilakukan dalam konteks mengaku mengetahui perkara yang bersifat gaib.

3. Membuat Hubungan dengan Sesama Rusak

Tidak hanya berkaitan dengan khamar dan perdukunan, terdapat pula hadis yang membahas kondisi tertentu dalam hubungan antarmanusia yang berkaitan dengan diterimanya salat.

Salah satunya adalah seorang istri yang tidur dalam keadaan suaminya marah kepadanya. Dalam hadis yang dikutip dalam materi disebutkan:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْمَرْأَةِ الَّتِي زَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَلَا مَنْ أَتَى كَاهِنًا وَلَا مَنْ شَرِبَ خَمْرًا أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: “Allah tidak menerima salat perempuan yang suaminya marah kepadanya, orang yang mendatangi dukun, dan orang yang minum khamar selama 40 hari.”

Materi tersebut juga mengutip hadis mengenai tiga kelompok yang salatnya tidak terangkat:
• Orang yang mengimami suatu kaum sementara kaum tersebut membencinya.
• Seorang istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya.
• Dua orang bersaudara yang saling mendiamkan dan memutus tali silaturahmi.

Pembahasan ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan dengan sesama, tidak hanya memperhatikan hubungan seorang hamba dengan Allah SWT.

4. Menggunakan Pakaian dari Harta Haram

Hal lain yang dibahas adalah penggunaan pakaian yang diperoleh dengan harta haram ketika melaksanakan salat.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي ثَوْبِ قِيمَتُهُ عَشَرَةُ دَرَاهِمَ حَرَامٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ

Artinya: “Barang siapa yang salat dengan memakai pakaian yang dibeli dengan uang 10 dirham yang haram, maka salatnya tidak diterima.”

Hadis tersebut menjadi pengingat agar seorang Muslim memperhatikan sumber harta yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan ibadah.

Apa Arti “Salat Tidak Diterima 40 Hari”?

Frasa “salat tidak diterima” dalam hadis tidak serta-merta berarti kewajiban salat gugur atau seseorang boleh meninggalkan salat selama 40 hari.

Penjelasan yang dikutip dalam materi menyebutkan bahwa maksud tidak diterima adalah orang tersebut tidak memperoleh pahala atau ganjaran dari salatnya.

Dengan demikian, salat yang dikerjakan tetap memiliki kedudukan sah secara fikih untuk menggugurkan kewajiban. Orang tersebut juga tidak diperintahkan mengulang atau mengqadha salat yang telah dikerjakan.

Namun, ancaman tersebut tetap menjadi peringatan keras agar umat Islam tidak meremehkan dosa. Taubat dan meninggalkan perbuatan yang dilarang menjadi bagian penting ketika seseorang terlanjur melakukan dosa tersebut. (bn/hel)