INDONESIAONLINE – Persoalan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan setelah seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan tidak adanya masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Saat ini, SIM berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku tersebut terlewati, meski hanya satu hari, pemilik SIM tidak dapat memperpanjang dokumen lama dan harus menjalani penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori serta praktik.
Aturan tersebut dipersoalkan Ahmad Royani. Guru ASN itu mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ahmad menilai tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang perpanjangan SIM telah menimbulkan kerugian terhadap hak konstitusionalnya.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang diikuti secara daring, Ahmad menjelaskan bahwa dirinya telah melengkapi uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya secara aktual.
“Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual,” ujar Ahmad dalam persidangan tersebut.
Kerugian itu bermula ketika SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Pada saat yang sama, Ahmad tengah menjalankan tugas sebagai guru dengan kesibukan menyusun asesmen sumatif akhir tahun bagi para siswa.
Kondisi tersebut membuat Ahmad baru bisa mendatangi satpas untuk mengurus perpanjangan SIM pada Jumat, 5 Juni 2026. Artinya, ia terlambat tiga hari dari tanggal kedaluwarsa.
Dalam permohonannya, Ahmad menyebut petugas menolak permintaan perpanjangan karena keterlambatan tersebut. Penolakan itu, menurut dia, mengacu pada aturan turunan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang dinilai tidak memberikan kepastian mengenai masa tenggang.
Karena SIM-nya sudah kedaluwarsa, Ahmad harus mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM baru. Ia diwajibkan kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon yang baru pertama mengajukan SIM.
Ahmad menilai kewajiban tersebut tidak proporsional karena keterlambatan administrasi selama tiga hari membuatnya seolah-olah kehilangan kompetensi mengemudi yang selama ini telah dimiliki. “Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ujarnya.
Menurut Ahmad, kewajiban mengulang seluruh proses tersebut menyebabkan kerugian nyata, mulai dari hilangnya kepastian hukum yang adil hingga tambahan waktu, tenaga, dan biaya.
Ia juga menilai kerugian yang dialaminya memiliki hubungan langsung dengan norma yang sedang diuji di MK.
“Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini,” katanya.
Ahmad berpendapat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukum. Menurut dia, ketiadaan ketentuan masa tenggang membuat keterlambatan administratif, sekalipun hanya satu hari, dapat menyebabkan status kompetensi pemilik SIM dianggap gugur dan mengharuskannya mengikuti ujian dari awal.
Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 sendiri menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Ahmad menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya, ia membandingkan mekanisme tersebut dengan dokumen administrasi lainnya. Menurut Ahmad, keterlambatan memperpanjang STNK tidak serta-merta menghapus hak pemilik kendaraan, melainkan dikenai konsekuensi administratif berupa denda pajak.
Ia juga membandingkannya dengan paspor. Ketika masa berlaku paspor berakhir, pemiliknya dapat mengajukan penggantian tanpa harus menjalani seluruh proses seperti pemohon yang pertama kali mengurus paspor.
Ahmad menilai perbedaan perlakuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam aspek administrasi dan kemudahan memperoleh perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perpanjangan SIM juga mencakup pemberian masa tenggang.
Ia mengusulkan adanya masa tenggang dengan penerapan denda administratif secara berjenjang sesuai lama keterlambatan. Sementara itu, penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun. (rds/hel)







