Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ig)

INDONESIAONLINE  – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara jelas dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara korupsi kuota haji.

Permintaan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Yaqut mempertanyakan dasar serta metode yang digunakan KPK dalam menghitung kerugian negara. Ia juga meminta penjelasan mengenai sumber dana yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

“Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya.

Menurut Yaqut, surat dakwaan jaksa KPK dinilai tidak cermat karena mencampurkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal. Ia berpendapat persoalan tersebut semestinya lebih dahulu dilihat sebagai persoalan kebijakan. Sementara itu, apabila ditemukan tindakan korupsi, proses pidananya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Yaqut juga menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, memperjualbelikan kuota haji, maupun melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengatakan selama menjabat sebagai menteri agama justru menekankan agar seluruh  persiapan dan pelaksanaan ibadah haji tidak diwarnai tindakan koruptif serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jemaah.

Meski mengajukan keberatan melalui eksepsi, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut mempersoalkan uraian dalam surat dakwaan terkait fee percepatan serta keputusan yang disebut memberikan kelonggaran untuk memperoleh keuntungan. Menurut Mellisa, dakwaan memang mencantumkan sejumlah nama yang disebut menerima uang, tetapi nama-nama tersebut tidak dikaitkan dengan Yaqut.

Pihak Yaqut juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Mellisa menilai berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang menjadi sumber persoalan merupakan uang jemaah. Karena itu, ia mempertanyakan ke kas negara mana uang tersebut dikembalikan dan siapa pihak yang seharusnya menjadi penerimanya.

Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. (ars/hel)