Kasus dugaan pembunuhan di Randupadangan Gresik terungkap setelah perempuan yang diduga pelaku menghubungi polisi melalui layanan 110.
INDONESIAONLINE – Panggilan ke layanan darurat kepolisian justru menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan pembunuhan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Seorang perempuan berinisial IR (22) menghubungi polisi setelah tunangannya, MF (23), ditemukan dalam kondisi tewas akibat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Polisi masih menyelidiki rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum MF meninggal dunia. Hubungan antara korban dan perempuan yang kini diamankan polisi menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik.
Keduanya diketahui merupakan pasangan yang telah bertunangan. Baik IR maupun MF tercatat berasal dari kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Lokasi kejadian sendiri berada di Randupadangan, wilayah Kabupaten Gresik yang berbatasan dengan kawasan Benowo.
Panggilan 110 Mengarah ke Lokasi Kejadian
Informasi mengenai dugaan pembunuhan tersebut pertama kali diterima polisi bukan melalui laporan warga di sekitar lokasi, melainkan dari panggilan yang dilakukan IR.
Sekitar pukul 08.30 WIB, perempuan tersebut menghubungi call center 110. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melacak lokasi penelepon. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan adanya kejadian di wilayah Desa Randupadangan.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman membenarkan bahwa informasi awal mengenai kasus tersebut berasal dari perempuan yang kini diamankan untuk pemeriksaan.
“Berawal dari telepon 110 yang dilakukan oleh pelaku (perempuan) terhadap korban (pasangan tunangan). Kemudian kami melakukan pengecekan terkait lokasi penelepon dan benar terjadi, yang berlokasi di Desa Randupadangan perbatasan dengan Kecamatan Benowo, Surabaya,” kata Arif.
Petugas Polsek Menganti kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan laporan. Setelah menemukan kejadian tersebut, polisi melakukan penanganan awal sekaligus mengamankan perempuan yang diduga terlibat.
Penanganan selanjutnya melibatkan tim identifikasi dan Satreskrim Polres Gresik. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari berbagai petunjuk yang dapat membantu merekonstruksi peristiwa.
Lokasi kejadian berupa sebuah toko bangunan menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Polisi perlu mencocokkan kondisi tempat kejadian dengan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal.
IR selanjutnya dibawa ke Mapolsek Menganti. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai hubungan kedua pihak, kejadian sebelum pembacokan, hingga kondisi saat korban mengalami luka yang kemudian menyebabkan kematian.
Perkara tersebut selanjutnya akan ditangani Satreskrim Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan motif juga mulai mengemuka dari pemeriksaan awal. Polisi menyebut kecemburuan sebagai dugaan pemicu pertengkaran antara kedua pasangan tersebut.
“Dugaan sementara motif cemburu,” ungkap Arif.
Meski demikian, keterangan mengenai motif tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih perlu mengurai secara lengkap apa yang terjadi sebelum pembacokan, termasuk kemungkinan adanya pertengkaran dan rangkaian tindakan yang menyebabkan MF meninggal dunia.
Status IR sebagai perempuan yang diduga melakukan pembacokan juga masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi perlu mengumpulkan keterangan saksi, hasil olah TKP, barang bukti serta keterangan dari pihak yang diperiksa untuk menyusun konstruksi perkara.
Penyidik Dalami Kronologi dan Bukti di TKP
Dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian, olah TKP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan rangkaian kejadian tidak hanya didasarkan pada keterangan satu pihak.
Polisi dapat mencocokkan kondisi lokasi dengan keterangan saksi dan pihak yang diperiksa. Posisi korban, kondisi lingkungan sekitar, serta barang yang ditemukan di lokasi dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
Keterangan mengenai senjata tajam yang diduga digunakan dalam pembacokan juga menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Polisi belum menyampaikan secara rinci jenis senjata yang digunakan maupun hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di sisi lain, fakta bahwa laporan awal disampaikan melalui layanan 110 menjadi bagian tersendiri dalam pengungkapan perkara. Sistem tersebut memang dirancang sebagai kanal penerimaan laporan masyarakat yang membutuhkan respons kepolisian.
Dalam kasus di Randupadangan, panggilan tersebut membuat petugas dapat segera mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lokasi yang berada di kawasan perbatasan Gresik dan Surabaya.
Namun, cepatnya laporan diterima tidak serta-merta menjawab bagaimana peristiwa pembacokan terjadi. Bagian tersebut masih menjadi pekerjaan penyidik.
Hubungan korban dan terduga pelaku sebagai pasangan yang telah bertunangan juga menjadi konteks yang sedang didalami. Polisi perlu memastikan apakah dugaan kecemburuan memang menjadi pemicu pertengkaran atau terdapat persoalan lain yang mendahului kejadian.
Hingga tahap ini, kepolisian masih menyebut kecemburuan sebagai dugaan motif sementara. Penyidik belum mengungkap secara lengkap isi pertengkaran maupun kronologi detik-detik sebelum MF meninggal.
IR yang telah diamankan di Mapolsek Menganti selanjutnya akan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Dari proses tersebut, polisi akan menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban penyidik: apa yang memicu pertengkaran, bagaimana pembacokan berlangsung, senjata apa yang digunakan, serta bagaimana kondisi korban setelah kejadian hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi masih memiliki tahapan penyidikan untuk mengurai seluruh rangkaian tersebut. Sampai hasil pemeriksaan dan alat bukti lengkap diperoleh, dugaan motif maupun peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan (sa/dnv).







