Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Sah

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dengan baju tahanan dan tangan diborgol. (metrotv)

INDONESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan Richard dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam. Hakim menilai rangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara yang menjerat Febrie tidak muncul secara tiba-tiba ketika surat perintah penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026. Sebelumnya telah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Karena itu, hakim menilai penggeledahan yang dilakukan dua hari setelah surat perintah penyidikan, yakni pada 8 Juli 2026, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proses penyidikan dilakukan terlalu dini.

Edwin juga menjelaskan bahwa KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimal antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Dengan demikian, selang waktu dua hari tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penyidikan yang prematur.

Hakim turut menolak dalil Febrie yang menyatakan dirinya tidak pernah menjalani  penyelidikan karena belum dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka. Menurut hakim, Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari serta menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam ketentuan tersebut, tidak ada syarat yang mengharuskan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka diperiksa terlebih dahulu agar suatu  penyelidikan dianggap telah dilakukan.

Persoalan lain yang dipermasalahkan Febrie adalah adanya perbedaan nomor administrasi dalam surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006.
Namun, hakim menyatakan perbedaan nomor surat tersebut tidak terbukti mengubah lokasi atau objek penggeledahan. Izin dari ketua Pengadilan Negeri Cibinong tetap menunjuk tempat yang sama. Oleh sebab itu, perbedaan nomor administrasi tanpa adanya perubahan terhadap objek maupun ruang lingkup penggeledahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan tindakan penyidik dilakukan tanpa izin.

Dalam perkara penetapan tersangka, hakim juga menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Dasar tersebut diperoleh melalui gelar perkara yang digelar pada 10 Juli 2026.
Hakim menilai jarak empat hari antara penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka tidak dapat dijadikan bukti bahwa status tersangka telah direncanakan sebelumnya.

Edwin juga menolak anggapan bahwa tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka merupakan pemeriksaan secara in absentia. Menurut dia, ketentuan KUHAP mengenai penetapan tersangka menitikberatkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Tidak diperiksanya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata hakim, tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi pemeriksaan in absentia. Atas pertimbangan tersebut, hakim tidak mengabulkan permintaan Febrie agar seluruh tindakan yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.

Hakim juga menegaskan permintaan untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan karena kedua dokumen tersebut bukan termasuk objek konkret yang berdasarkan undang-undang dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan. Dengan putusan itu, permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dinyatakan ditolak seluruhnya. (rds/hel)