Kondisi balita korban dugaan kekerasan dan penelantaran di Malang mulai membaik. Polisi siapkan asesmen dan opsi pengasuhan setelah perawatan.
INDONESIAONLINE – Kondisi seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban dugaan penelantaran dan kekerasan di Kota Malang mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Setelah sebelumnya ditemukan dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka pada tubuh, balita tersebut kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Perkembangan itu menjadi perhatian aparat karena pemulihan korban tidak berhenti pada penyembuhan luka fisik. Kondisi psikologis, keamanan anak setelah keluar dari rumah sakit, hingga siapa yang akan mengambil peran sebagai pengasuh menjadi persoalan lanjutan yang harus dipastikan secara hati-hati.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, datang langsung ke RSSA Malang, Rabu (2/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan korban berjalan sesuai kebutuhan anak.
Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang turut mendampingi kunjungan tersebut.
“Alhamdulillah anak sudah mulai membaik. Luka lukanya juga sudah mulai mengering dan membaik. Tapi memang masih dilakukan observasi oleh dokter untuk tindakan tindakan yang lainnya,” kata Ganis.
Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa kondisi medis korban mulai stabil, tetapi proses pemulihan belum selesai. Dokter masih melakukan observasi untuk menentukan tindakan lanjutan yang diperlukan.
Di sisi lain, dugaan kekerasan yang dialami anak membuat penanganan harus dilakukan lebih luas. Balita yang belum mampu memahami ataupun mengungkapkan seluruh pengalaman traumatisnya membutuhkan pendampingan yang tidak sekadar berorientasi pada kondisi fisik.
“Alhamdulillah kondisi korban sudah mulai membaik. Dokter dan dinsos juga terus mendampingi,” urainya.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan kerangka perlindungan anak yang menempatkan korban kekerasan sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satu dasar hukum utama perlindungan tersebut.
Setelah Luka Pulih, Persoalan Pengasuhan Menunggu
Perkara ini memiliki persoalan yang lebih rumit karena kedua orang tua kandung korban berada dalam situasi hukum berbeda. Polisi menetapkan SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26), kekasihnya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran serta kekerasan terhadap anak. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dalam penyelidikan sementara, korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandung bersama kekasihnya di depan rumah nenek korban di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (21/8/2026).
Beberapa hari kemudian, Jumat (28/8/2026), RSSA menerima korban dalam kondisi kritis. Anak tersebut disebut tidak sadarkan diri dan mengalami luka serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Temuan medis itu kemudian menjadi pintu masuk bagi Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ayah kandung korban diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara narkoba. Kondisi tersebut membuat pilihan pengasuhan setelah korban keluar dari rumah sakit tidak dapat diputuskan secara sederhana.
Polda Jatim kini berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk melakukan asesmen terhadap lingkungan keluarga yang memungkinkan menjadi tempat tinggal korban.
Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah pengasuhan oleh nenek korban. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil asesmen mengenai kemampuan, keamanan, serta keberlanjutan pengasuhan.
“Makanya kami juga bersinergi dengan Dinas Sosial. Kalau memang nanti neneknya ternyata ke depan juga rentan, ya tentunya kami akan hadir dengan Rumah Aman,” tuturnya.
Pilihan rumah aman menjadi penting apabila lingkungan keluarga dinilai belum cukup memberikan jaminan keselamatan. Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sendiri memiliki layanan rehabilitasi sosial dasar di shelter, fasilitasi pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti, serta layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kota Malang juga memiliki P2TP2A sebagai unit pelayanan yang menangani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga tersebut menjalankan pelayanan secara terintegrasi dengan prinsip kerahasiaan terhadap identitas korban maupun pihak terkait.
“Karena ini kasus yang sangat kami atensi sekali, kami mengunjungi anak korban ini,” ucapnya.
Perhatian besar terhadap kasus tersebut berlangsung di tengah persoalan kekerasan terhadap anak yang secara nasional masih menjadi tantangan serius. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 14.133 kasus kekerasan hingga 7 Juli 2025 melalui SIMFONI PPA, dengan 12.161 korban perempuan dan 2.913 korban laki-laki. Mayoritas kasus yang tercatat terjadi di ranah rumah tangga.
Data lain dari Kemen PPPA menunjukkan laporan kekerasan terus meningkat pada 2025. Hingga 5 Agustus 2025, SIMFONI PPA mencatat 17.388 kasus kekerasan yang terlaporkan. Namun angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kejadian. Kemen PPPA juga menyebut hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Karena itu, kasus balita di Malang tidak hanya berakhir pada proses hukum terhadap tersangka. Ada rangkaian panjang yang harus dilalui: pemulihan medis, pendampingan psikologis, asesmen keluarga, penentuan pengasuhan, hingga memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan.
“Jadi saat ini yang dilaporkan itu adalah terkait dengan penelantaran dan juga untuk kekerasan, kekerasan terhadap anak,” tandas Ganis.
Dalam perspektif perlindungan korban, anak yang mengalami kekerasan juga memiliki hak atas pemulihan. KPAI bersama LPSK dan Kemen PPPA sebelumnya menegaskan bahwa anak korban kekerasan termasuk kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dan memiliki hak untuk memperoleh restitusi sesuai ketentuan hukum.
Untuk sementara, masa depan balita tersebut masih berada di antara ruang perawatan RSSA dan meja asesmen para pendamping. Luka yang mulai mengering menjadi kabar baik, tetapi keselamatan setelah keluar dari rumah sakit akan menjadi ujian berikutnya.
Polisi melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, sementara pemerintah daerah menyiapkan skenario pengasuhan yang dinilai paling aman. Dalam perkara yang melibatkan anak seusia tiga tahun, keberhasilan penanganan pada akhirnya bukan hanya diukur dari pulihnya tubuh korban, tetapi juga dari kemampuan sistem memastikan ia tumbuh kembali dalam lingkungan yang aman.







