Pasar Besar Malang Retak, Revitalisasi Terganjal Polemik Pedagang

Pasar Besar Malang mengalami kerusakan di sejumlah bagian, tetapi revitalisasi belum pasti. Pemkot masih menunggu kesepakatan pedagang dan menyiapkan KPBU (jtn/io)

Pasar Besar Malang mengalami kerusakan di sejumlah bagian, tetapi revitalisasi belum pasti. Pemkot masih menunggu kesepakatan pedagang dan menyiapkan KPBU.

INDONESIAONLINE – Ada ironi yang semakin sulit disembunyikan di Pasar Besar Malang. Ketika kondisi fisik bangunan mulai menuntut penanganan serius, rencana membangun kembali pasar justru masih berhadapan dengan persoalan mendasar: belum adanya kesepakatan di antara para pedagang.

Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami keretakan. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir terdapat bagian yang disebut sempat roboh. Situasi itu kembali memunculkan pertanyaan lama yang belum menemukan jawaban: kapan Pasar Besar Malang benar-benar direvitalisasi?

Pertanyaan tersebut disampaikan para pedagang melalui Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPAMA) saat bertemu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan rencana pembangunan kembali pasar yang selama ini terus dibicarakan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pemerintah sebenarnya tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Namun, menurutnya, proses pembangunan masih terbentur perbedaan sikap di internal pedagang.

“Selama ini masih ada ketidaksinkronan antara setuju dan tidak setuju. Kita akan sulit menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Besar,” kata Wahyu.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan Pasar Besar bukan semata-mata perkara konstruksi. Ada persoalan sosial dan tata kelola yang harus diselesaikan sebelum proyek fisik dapat benar-benar dimulai.

Pemkot Malang telah memilih Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu opsi pembiayaan. Pilihan tersebut muncul karena kemampuan fiskal pemerintah daerah dinilai terbatas untuk menanggung sendiri kebutuhan pembangunan pasar berskala besar.

Pada Maret 2026, Pemkot Malang bahkan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat memberikan masukan mengenai kemungkinan penggunaan skema KPBU, termasuk kebutuhan menyiapkan dokumen proyek, studi kelayakan, kesiapan lahan, hingga sumber pendapatan yang akan menjadi dasar kerja sama dengan badan usaha.

Artinya, sejak awal KPBU memang bukan sekadar keputusan untuk mencari investor. Ada serangkaian tahapan administratif dan teknis yang harus dilewati sebelum pembangunan dapat diwujudkan.

Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi sebelumnya juga menyebut rencana revitalisasi masih dalam proses administrasi. Pemerintah daerah menargetkan sejumlah kebutuhan KPBU dipenuhi secara bertahap.

Masalahnya, proses administratif itu kini berjalan beriringan dengan persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan pedagang: kondisi bangunan yang semakin membutuhkan perhatian.

Pada April 2026, Pemkot Malang telah melakukan pembongkaran pagar dan pot bunga di lantai tiga Pasar Besar setelah kajian teknis DPUPRPKP menemukan konstruksi yang berpotensi membahayakan.

“Dari hasil kajian, ditemukan adanya konstruksi yang terputus sehingga berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak segera ditangani. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan dan bisa menimbulkan masalah baru jika sampai ambrol,” terang Wahyu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan bangunan sebenarnya bukan baru muncul dalam beberapa hari terakhir.

Laporan kondisi pagar lantai tiga yang retak bahkan telah muncul pada April. Saat itu, pengguna area parkir dan pedagang kaki lima di sekitar bangunan mengaku khawatir bagian bangunan yang retak dapat runtuh.

Dengan demikian, kerusakan yang kembali menjadi sorotan pada September tidak berdiri sebagai kejadian terpisah. Ia merupakan bagian dari persoalan pemeliharaan bangunan yang telah berlangsung sebelumnya.

KPBU Menunggu Kesepakatan, Pedagang Menunggu Kepastian

Di tengah situasi tersebut, Pemkot Malang meminta HIPAMA menyelesaikan persoalan internal. Pemerintah tidak ingin pembangunan berjalan dengan masih adanya kelompok pedagang yang mendukung dan kelompok yang menolak.

“Pendekatannya juga harus sejalan, jangan sampai ada pro dan kontra. Kalau masih ada pro dan kontra, kita tidak akan selesai-selesai,” tegasnya.

Bagi pemerintah, keseragaman sikap menjadi penting karena revitalisasi akan menyentuh aspek yang sangat sensitif: relokasi, desain bangunan, pengaturan kios, hak pedagang, hingga pola pengelolaan setelah pasar selesai dibangun.

Namun dari sisi pedagang, waktu juga menjadi persoalan. Pasar bukan sekadar bangunan tempat transaksi, melainkan sumber penghidupan. Setiap keputusan mengenai pembangunan kembali otomatis berhubungan dengan keberlangsungan usaha mereka. Di sinilah kepentingan pemerintah dan pedagang harus bertemu.

Pemkot Malang sendiri belum sampai pada tahap penyusunan Detail Engineering Design (DED). Wahyu secara terbuka mengakui bahwa pemerintah saat ini baru melakukan perbaikan kecil untuk menjaga kondisi pasar.

“Sementara ini tidak (ada DED), karena masih belum ada ini. Kita hanya perbaikan kecil-kecilan,” ujarnya.

Ketiadaan DED menjadi indikator penting. Sebab, DED merupakan bagian dari persiapan teknis yang dibutuhkan untuk menerjemahkan konsep pembangunan ke dalam rancangan konstruksi yang lebih rinci. Selama dokumen tersebut belum tersedia, pembicaraan mengenai bentuk fisik bangunan baru masih berada pada tahap awal.

Padahal, Pasar Besar termasuk salah satu pasar yang diprioritaskan untuk direvitalisasi. Seperti data di Juni 2026 bahwa Pemkot Malang memiliki 26 pasar rakyat. Dari jumlah tersebut, empat pasar disebut menjadi prioritas revitalisasi yang memungkinkan diajukan pada 2027, yakni Pasar Blimbing, Pasar Besar, Pasar Tawangmangu, dan Pasar Talun di Kayutangan.

Data tersebut memberi gambaran bahwa Pasar Besar tidak sendirian menghadapi kebutuhan pembenahan. Pemerintah kota juga memiliki sejumlah pasar lain yang membutuhkan investasi pembangunan. Karena itu, pilihan KPBU sekaligus menjadi strategi untuk mencari sumber pembiayaan alternatif di luar kemampuan APBD.

Dalam skema tersebut, pemerintah pusat telah menjelaskan sejumlah instrumen pendukung, termasuk kemungkinan Viability Gap Fund untuk membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Namun, proyek tetap membutuhkan kesiapan dokumen dan struktur kerja sama sebelum dapat berjalan.

Semakin lama revitalisasi belum mendapatkan titik terang, semakin besar kebutuhan pemerintah melakukan pemeliharaan terhadap bangunan lama. Sebaliknya, apabila pembangunan baru ingin segera dimulai, pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan persoalan kesepakatan pedagang.

Karena itu, pernyataan Wahyu agar kepentingan pribadi dikesampingkan bukan sekadar pesan politik, melainkan juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Saya berharap sampingkanlah kepentingan pribadi. Ini adalah kepentingan bersama,” pungkasnya.

Kini ada dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: memastikan keamanan Pasar Besar yang masih digunakan untuk aktivitas perdagangan dan menyelesaikan seluruh persoalan yang menghambat revitalisasi.

Sebab, jika hanya menunggu kesepakatan tanpa memastikan keselamatan bangunan, risiko terhadap pedagang dan pengunjung tetap terbuka. Sebaliknya, memaksakan pembangunan tanpa kesepakatan pedagang berpotensi melahirkan persoalan baru.

Pasar Besar akhirnya berada pada titik yang membutuhkan lebih dari sekadar janji pembangunan. Pedagang membutuhkan kepastian, pemerintah membutuhkan kesepakatan, sementara bangunan membutuhkan penanganan segera. Dan ketiganya tidak bisa menunggu terlalu lama (rw/dnv).