Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Diduga Pesta Narkoba, Begini Sikap DPD Gerindra Jatim

Ilustrasi pesta narkoba. (polda riau)

INDONESIAONLINE  – Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur diamankan dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berasal dari DPRD Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.

Mereka diduga adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda yang juga menjabat bendahara DPC Gerindra serta anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga terlibat dalam pesta narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap atau bong, korek api, serta satu bungkus rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedelapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Menanggapi perkara tersebut, DPD Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini ditangani kepolisian. Partai juga menegaskan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim Hidayat mengatakan, informasi mengenai penggerebekan tersebut sejauh ini diketahui pihaknya melalui pemberitaan media massa. “Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Hidayat yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.

Menurut Hidayat, partai tidak akan mencampuri proses penanganan perkara tersebut. Gerindra Jatim menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Partai menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Hidayat menyebut Gerindra mempunyai aturan internal yang tegas terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menilai penggunaan narkoba merupakan pelanggaran berat sekaligus bertentangan dengan sumpah yang harus dijalankan setiap kader partai.

Karena itu, apabila proses hukum nantinya membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ketiga legislator tersebut melakukan penyalahgunaan narkoba, persoalan tersebut akan diteruskan ke tingkat pusat. “Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan diserahkan kepada Mahkamah Partai di DPP Partai Gerindra,” tandas Hidayat.

Terkait kemungkinan adanya sanksi organisasi hingga pemecatan, Hidayat menyatakan keputusan tersebut bukan berada di tingkat DPD Gerindra Jatim. Penentuan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus pusat melalui mahkamah Partai. “Soal sanksi, DPD Gerindra Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah partai,” pungkasnya. (mca/hel)