RJ Kasus Narkotika Tiga Anggota DPRD Jatim Diuji Kesetaraan Hukum

Ilustrasi patung Dewi Keadilan (io)

Penerapan restorative justice terhadap tiga anggota DPRD Jatim diuji lewat kesetaraan hukum, asesmen, barang bukti, dan konsistensi penegakan hukum.

INDONESIAONLINE – Penerapan restorative justice (RJ) terhadap delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya membuka pertanyaan yang lebih luas dari sekadar apakah perkara tersebut memenuhi syarat penghentian proses hukum.

Sorotan terutama mengarah pada kesetaraan parameter hukum. Dari delapan orang yang diamankan polisi pada Senin (28/9/2026), tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi dan Situbondo. Ketiganya diketahui merupakan kader Partai Gerindra.

Polrestabes Surabaya menyatakan seluruh delapan orang diproses melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyebut keputusan itu antara lain berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dan berada di bawah batas yang menjadi salah satu rujukan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto memastikan proses tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur. Pernyataan itu juga diberitakan ANTARA pada 30 September 2026.

Namun, secara hukum, ukuran barang bukti bukan satu-satunya titik pemeriksaan. Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengatur bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif memiliki persyaratan umum dan khusus.

Untuk perkara narkoba, aturan tersebut mencantumkan antara lain syarat tidak terlibat dalam jaringan, pengedar atau bandar, ditemukan barang bukti untuk pemakaian satu hari atau hasil tes urine positif ketika barang bukti tidak ditemukan, asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, serta kesediaan bekerja sama dengan penyidik.

Bukan Sekadar Soal Seberapa Sedikit Barang Bukti

Akademisi Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Didik Lestariyono, melihat persoalan utama justru terletak pada bagaimana seluruh parameter itu diterapkan terhadap setiap orang yang berada dalam kondisi hukum yang sama.

Menurutnya, restorative justice tidak semestinya dipahami sebagai jalan pintas untuk mengakhiri perkara pidana. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus tetap menjadi pijakan, termasuk ketika subjek perkara memiliki jabatan publik.

“Restorative justice tidak boleh bergeser dari instrumen untuk mewujudkan keadilan menjadi sekadar jalan pintas dalam penyelesaian perkara pidana,” kata Didik dalam kajian hukumnya.

Pandangan tersebut muncul setelah delapan orang diamankan dalam penggerebekan kamar hotel di Surabaya. Polisi menyebut penanganan melalui RJ dilakukan karena barang bukti berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA, sementara para pihak juga menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sendiri mengatur penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis serta sosial. Regulasi itu masih tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Mahkamah Agung.

Dalam praktik peradilan, jumlah barang bukti memang menjadi salah satu parameter penting. Sejumlah putusan yang terdokumentasi di Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa SEMA 4/2010 digunakan antara lain sebagai rujukan ketika barang bukti berada pada jumlah yang relatif kecil. Salah satu putusan menyebut batas pemakaian satu hari untuk kelompok metamfetamina atau sabu sebesar 1 gram.

Akan tetapi, ukuran tersebut tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk melihat posisi hukum masing-masing orang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membedakan penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan, sekaligus memberikan konsekuensi hukum yang berbeda. Pasal 127 juga menyatakan bahwa apabila penyalah guna terbukti sebagai korban penyalahgunaan, yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata berapa gram narkotika yang ditemukan, tetapi bagaimana penyidik mengonstruksikan peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Berat barang bukti merupakan salah satu variabel dalam konstruksi hukum, bukan substitusi terhadap proses pembuktian mengenai kedudukan seseorang dalam tindak pidana narkotika,” jelas Didik.

Ia menilai status seseorang sebagai anggota DPRD tidak seharusnya memengaruhi parameter hukum. Demikian pula jabatan publik tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan lebih ringan ataupun lebih berat.

“Jabatan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk memberikan perlakuan hukum yang lebih ringan,” ujarnya.

Asesmen Menjadi Titik Penting Akuntabilitas

Dalam konteks perkara narkotika, keberadaan Tim Asesmen Terpadu menjadi penting karena proses RJ tidak berdiri hanya di atas keputusan penyidik. Perpol 8/2021 secara eksplisit memasukkan asesmen terpadu sebagai salah satu persyaratan khusus untuk penanganan perkara narkoba melalui pendekatan keadilan restoratif.

Karena itu, hasil asesmen menjadi bagian yang perlu dibaca bersama alat bukti lain, bukan sekadar dokumen administratif.

Didik mengingatkan bahwa seseorang yang berada di lokasi yang sama dengan pemasok atau pengguna narkotika tidak otomatis dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari jaringan peredaran. Kesimpulan tersebut harus dibangun berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesimpulan demikian harus tetap didasarkan pada alat bukti dan proses hukum dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Pandangan itu menjadi relevan karena persoalan narkotika di Indonesia sendiri masih memiliki skala besar. BNN menyebut hasil survei nasional yang dilakukan bersama BRIN dan BPS menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan 1,73 persen pada 2023.

Besarnya persoalan narkotika membuat konsistensi penanganan perkara menjadi bagian penting dari kepercayaan publik. Di satu sisi, pendekatan rehabilitasi dapat menjadi instrumen bagi penyalahguna atau korban penyalahgunaan untuk mendapatkan pemulihan. Di sisi lain, aparat tetap harus memastikan pendekatan tersebut tidak membuka ruang bagi pelaku peredaran atau jaringan narkotika untuk memperoleh perlakuan yang tidak semestinya.

Didik menyebut kondisi tersebut sebagai kebutuhan terhadap disciplined discretion atau diskresi yang terukur. Artinya, kewenangan aparat dalam mengambil keputusan tetap harus dibatasi norma, asas, fakta perkara dan kewajiban memberikan alasan yang dapat diuji.

“Semakin luas ruang diskresi yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitas penggunaannya,” tegasnya.

Hingga tahap ini, perkara delapan orang yang diamankan Polrestabes Surabaya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam keputusan RJ. Dokumen lengkap perkara, hasil asesmen dan keseluruhan alat bukti tidak seluruhnya tersedia bagi publik.

Namun, kasus tersebut menyediakan ruang untuk menguji satu hal yang lebih mendasar: apakah parameter hukum yang digunakan dalam perkara penyalahgunaan narkotika diterapkan secara konsisten kepada setiap orang, terlepas dari jabatan dan latar belakangnya.

“Fokus analisis tidak semestinya diarahkan pada identitas politik para pihak, melainkan pada konsistensi penggunaan parameter hukum terhadap setiap subjek hukum tanpa membedakan kedudukan sosial dan jabatan,” pungkas Didik (rw/dnv).