INDONESIAONLINE – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak penggugat menggunakan mekanisme demokrasi dan jalur konstitusional yang tersedia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa setiap langkah politik maupun hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi, ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, tidak ada persoalan apabila pihak yang berkepentingan memilih menempuh pemakzulan melalui jalur yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan. “Saya kira itu. Nggak ada masalah,” ujarnya.
Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai peluang Gibran kembali maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 apabila tidak memiliki ijazah Paket C. Ia menyebut persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga yang memang memiliki tugas untuk menentukan persyaratan pencalonan. “Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” ungkap Jokowi.
Sebelumnya, pihak yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR.
Mereka berencana mendorong proses impeachment atau pemakzulan terhadap Gibran setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan ijazah maupun dokumen kelulusan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.
Kuasa hukum penggugat PHPU perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan segera membahas langkah lanjutan tersebut. “Jadi, begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly setelah sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (rds/hel)







