Putusan MK soal Gibran, Bola Panas Kini di Senayan

Ilustrasi artikel (io)

Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran memicu wacana pemakzulan. Namun, dukungan politik DPR dan tahapan konstitusi menjadi penentu.

INDONESIAONLINE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru perdebatan politik di parlemen. Meski permohonan perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional.

Dalam sidang pada 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan di kalangan politisi dan pengamat. Sebagian pihak menilai persoalan itu layak ditindaklanjuti DPR, sedangkan pihak lain menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan dan menghindari polemik berkepanjangan.

Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan MK. Namun, ia mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA, mengingat dirinya pernah menempuh pendidikan tinggi di Singapura.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa polemik tidak berhenti pada hasil persidangan. Perhatian publik kini mengarah pada bagaimana lembaga negara menafsirkan putusan itu dan apakah ada langkah politik maupun hukum yang akan ditempuh setelahnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai pemakzulan merupakan opsi yang realistis dari perspektif politik hukum.

“Dari sisi politik hukum teramat sangat realistis dan rasional untuk digulirkan dan diupayakan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka,”

Meski demikian, pandangan pengamat tidak serta-merta menjadi keputusan lembaga negara. Wacana pemakzulan harus melewati prosedur konstitusional dan memerlukan dukungan politik yang memadai.

Sikap Partai Beragam, Belum Ada Kesepakatan Pemakzulan

Respons partai politik di parlemen menunjukkan bahwa belum terbentuk kesepakatan untuk membawa persoalan tersebut menuju pemakzulan. Sejumlah politisi meminta putusan dipelajari terlebih dahulu, sementara lainnya membuka kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati keputusan MK. Sikap itu belum berarti DPR telah menentukan langkah lanjutan terkait status Gibran.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,”

Dari MPR, Wakil Ketua Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan bahwa persoalan tersebut belum masuk ke ranah kewenangan lembaganya. Karena itu, belum ada dasar bagi MPR untuk mengambil tindakan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket dapat menjadi pilihan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pandangan serupa mengenai perlunya DPR mencermati putusan disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian.

Partai Demokrat belum membicarakan langkah khusus. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya masih menghormati putusan pengadilan.

“Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya,”

Golkar mengambil pendekatan berbeda. Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia menilai DPR tidak harus langsung membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Menurut dia, Komisi II DPR dapat meminta penjelasan KPU dan Bawaslu mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan.

“Golkar sekarang sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi itu secara rinci,”

PKB juga menyatakan masih mempelajari putusan yang baru diterima. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, melihat persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi tata kelola pemilu, khususnya verifikasi administrasi dan faktual.

Di internal NasDem, Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyebut partainya masih mengkaji putusan. Adapun surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota NasDem Tonny Tesar untuk mengusulkan pemakzulan dibantah Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Gerindra justru meminta polemik dihentikan. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengingatkan agar masyarakat dan partai politik menyikapi putusan secara bijak serta mendukung keberlanjutan program pemerintah.

Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Gibran bukan hanya menyangkut penafsiran hukum, melainkan juga kalkulasi politik. Tanpa kesepakatan lintas fraksi, wacana pemakzulan berpotensi berhenti pada perdebatan publik.

Mekanisme Konstitusi Menjadi Penentu

Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa DPR memiliki ruang konstitusional untuk menyatakan pendapat apabila menilai wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Namun, dugaan tersebut harus diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.

“DPR bisa berpendapat bahwa Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres,”

Aan menegaskan, proses tidak dapat langsung berujung pada pemberhentian. DPR harus menyepakati pendapat tersebut melalui rapat paripurna sebelum mengajukannya kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

“DPR hanya membuat dugaan dan dugaan bahwa wapres melanggar UUD 1945 tersebut harus disepakati dalam paripurna DPR,”

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu, termasuk tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden. Adapun Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Jika MK mengabulkan pendapat DPR, proses berlanjut ke MPR. Keputusan akhir tetap berada pada MPR melalui persidangan sesuai ketentuan konstitusi. Dengan demikian, putusan MK dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak otomatis berarti dirinya diberhentikan dari jabatan.

“Dalam proses di MPR masih dimungkinkan wapres tidak diberhentikan meski MK sudah mengabulkan pendapat DPR. Inilah yang disebut proses politik,” kata Aan.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat DPR semestinya dapat menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama tanpa menguji ulang temuan pengadilan tersebut.

“Secara hukum semestinya DPR sudah tidak perlu lagi menguji. Itu sudah merupakan putusan pengadilan yang bersifat final,”

Namun, penggunaan putusan sebagai rujukan tetap berbeda dari proses pemakzulan itu sendiri. Tahapan konstitusional harus dijalankan apabila DPR memilih membawa persoalan tersebut ke jalur pemberhentian.

Dari sisi politik, peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai langkah pemakzulan sulit menjadi agenda resmi DPR karena hampir dua pertiga kursi parlemen, menurut penilaiannya, dikuasai partai-partai koalisi pemerintah.

“Saya rasa agak susah karena hampir 2/3 kursi DPR ini dikuasai partai koalisi pemerintah,”

Kondisi tersebut membuat keberhasilan wacana pemakzulan bergantung pada konsolidasi lintas fraksi, bukan hanya pada desakan sejumlah politisi atau pengamat.

Pada akhirnya, putusan MK telah membuka ruang perdebatan mengenai persyaratan jabatan wakil presiden, tetapi arah berikutnya bergantung pada sikap DPR, dukungan politik, dan prosedur konstitusional. Tanpa terpenuhinya tahapan tersebut, pemakzulan Gibran masih sebatas wacana politik, bukan keputusan pemberhentian.