Siswa SRT 1 Pati diduga dikeroyok 14 teman hingga giginya rusak. Ibu korban menyoroti keterlambatan kabar dan dugaan arahan soal BPJS.
INDONESIAONLINE – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas X Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyisakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan luka fisik korban. Keluarga juga mempertanyakan keterlambatan pemberitahuan dari pihak sekolah serta dugaan adanya arahan agar korban menyebut dirinya terjatuh ketika menjalani pemeriksaan medis.
Dewi, ibu korban, mengaku baru mengetahui kondisi anaknya pada Kamis, meskipun peristiwa yang diduga melibatkan 14 teman sekolah itu disebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026. Saat menerima kabar, anaknya sudah mendapatkan penanganan di RSUD RAA Soewondo Pati.
Menurut Dewi, informasi mengenai dugaan pengeroyokan tersebut justru diperolehnya dari wali asuh ketika tiba di rumah sakit. Ia kemudian mengetahui bahwa anaknya mengalami kerusakan pada sejumlah gigi depan.
Persoalan semakin menjadi perhatian keluarga setelah Dewi mengaku menerima informasi tentang dugaan arahan dari seorang guru sebelum anaknya dibawa ke rumah sakit. Guru tersebut disebut meminta korban tidak menceritakan dugaan pengeroyokan dengan alasan penggunaan BPJS Kesehatan.
“Waktu anak saya mau dibawa ke Suwondo, katanya itu ada guru yang bilang, ‘Nanti kalau ditanya pihak rumah sakit, disuruh bilang jatuh, jangan bilang kalau dikeroyok, nanti BPJS-nya enggak bisa dipakai’,” ungkap Dewi saat ditemui di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH), Jumat (9/10/2026).
Gigi Depan Rusak, Korban Mengalami Trauma
Dampak fisik yang dialami korban menjadi perhatian utama keluarga. Dewi menyebut satu gigi depan anaknya terlepas sepenuhnya, sedangkan satu gigi lainnya patah. Beberapa gigi depan lain juga harus dipasangi kawat untuk membantu menstabilkan bagian yang mengalami kegoyangan.
Selain persoalan gigi, korban mengeluhkan nyeri pada pundak. Dewi juga menyebut adanya lebam dan benjolan di kepala anaknya. Setelah berada di rumah, korban mengalami sesak napas sehingga dibawa kembali oleh ibunya ke Rumah Sakit Keluarga Sehat untuk memperoleh penanganan medis.
Dewi mengatakan biaya perawatan tersebut dibayarkan secara mandiri. Sementara itu, urusan pembiayaan lebih lanjut dan langkah hukum diserahkan kepada kuasa hukum yang mendampingi keluarga.
Menurut informasi yang diterima keluarga, dugaan pengeroyokan bermula dari tuduhan pencurian sabun cuci muka. Namun, tuduhan tersebut belum dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilaporkan terjadi.
Keluarga juga menyoroti dampak psikologis setelah kejadian. Korban disebut takut bertemu banyak orang dan tidak bersedia kembali bersekolah. Kondisi tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap keberlanjutan pendidikan anaknya.
“Anak saya trauma, Pak. Anak saya kalau ketemu orang banyak takut, enggak mau sekolah lagi,” ujarnya.
Dewi berharap perkara tersebut tetap ditangani secara serius. Ia menilai kerusakan gigi yang dialami anaknya berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang sehingga persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan antara keluarga.
Upaya mediasi sebelumnya dilaporkan berlangsung di sekolah pada Senin, 5 Oktober 2026. Pertemuan itu dihadiri guru, orang tua siswa yang diduga terlibat, serta sejumlah pihak terkait. Namun, menurut Dewi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai identitas masing-masing siswa yang diduga terlibat. Dewi juga menyatakan belum menerima permintaan maaf dari anak-anak yang disebut melakukan pemukulan terhadap putranya.
Sekolah Dalami Kasus, Perlindungan Siswa Jadi Sorotan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SRT 1 Kabupaten Pati, Fachrudin Dwi Saputro, sebelumnya menyatakan bahwa pihak sekolah sedang mendalami kejadian bersama tim guru dan wali asuh asrama.
“Untuk berita yang sedang viral saat ini, kami sedang mendalaminya bersama tim guru dan wali asuh asrama. Apapun alasan dan latar belakangnya, kami tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut,” terang Fachrudin, Jumat.
Ketika kembali dimintai konfirmasi mengenai dugaan pengeroyokan dan pengakuan keluarga tentang arahan untuk menyebut korban terjatuh, Fachrudin meminta agar pertanyaan disampaikan langsung ke sekolah pada jam kerja. Ia menyampaikan alasan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Nggeh Mas, saya paham, tapi sekali lagi mohon maaf agar tidak terjadi salah paham lebih baik bisa ditanyakan langsung ke sekolah pada jam kerja,” lanjutnya.
Keterangan tersebut belum menjawab secara langsung dugaan arahan yang disampaikan keluarga. Karena itu, klarifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi penanganan korban, komunikasi dengan orang tua, serta langkah yang diambil sekolah setelah kejadian.
Kasus ini juga berkaitan dengan kewajiban perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan merupakan tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah, dan masyarakat. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk penerimaan laporan, pemeriksaan, tindak lanjut, dan pemulihan korban.
Dalam konteks kasus di Pati, penanganan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselamatan korban, pemulihan kondisi fisik dan psikologis, serta keberlanjutan pendidikannya. Pemeriksaan juga perlu mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk apakah terdapat siswa yang berusaha melerai atau hanya berada di lokasi kejadian.
Dugaan pengeroyokan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan jumlah yang disampaikan keluarga sebelum seluruh keterangan diperiksa. Demikian pula, dugaan arahan untuk menyamarkan penyebab luka perlu ditelusuri melalui keterangan saksi dan pihak rumah sakit.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas luka yang dialami anaknya. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai keamanan lingkungan sekolah dan jaminan agar korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut.
Penanganan yang transparan, perlindungan terhadap identitas anak, serta pemulihan korban menjadi bagian penting dalam menyelesaikan perkara ini. Proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan.







