Skandal Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa Letkol A diduga mengetahui aktivitas perjudian daring di rumah dinasnya (Ist)

Sebelas warga sipil ditangkap terkait dugaan markas judi online di rumah dinas TNI Cijantung. Perwira pemilik hunian kini diperiksa Pomdam.

INDONESIAONLINE – Fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan prajurit TNI justru terseret dalam dugaan penyalahgunaan untuk aktivitas perjudian daring. Sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga dijadikan markas operasional judi online (judol). Kasus ini menyeret 11 warga sipil dan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat.

Pengungkapan tersebut membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar praktik perjudian daring. Penggunaan rumah dinas untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, pengamanan fasilitas negara, serta tanggung jawab pihak yang memberikan akses kepada orang lain.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan Kompas.com pada 12 Oktober 2026, sebelas orang yang ditangkap merupakan warga sipil. Mereka diduga berperan sebagai operator judi online yang menjalankan aktivitas di rumah dinas tersebut.

Sementara itu, rumah tersebut ditempati Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta, Letnan Kolonel Infanteri berinisial A. Perwira itu diduga menyewakan hunian dinasnya kepada masyarakat sipil, yang kemudian menggunakannya untuk aktivitas perjudian daring.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengungkapkan informasi awal mengenai penyewaan rumah tersebut. “Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor, Jumat (9/10/2026) lalu.

Menurut Noor, penyewa diduga menyalahgunakan tempat tersebut untuk melakukan tindak pidana. Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya menyangkut aktivitas para operator, tetapi juga proses penyewaan dan pengetahuan pihak yang menyediakan lokasi.

Perwira TNI Ditahan, Pemeriksaan Masih Berjalan

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa Letkol A diduga mengetahui aktivitas perjudian daring di rumah dinasnya. Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan perwira tersebut.

“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli, dalam rekaman video dari Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), dikutip Jumat (9/10/2026).

Maruli juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan melindungi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut perkara tersebut sebagai hal yang memalukan bagi TNI AD.

“Enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” ujar Maruli.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa kasus tersebut turut menjadi perhatian pimpinan TNI AD. Namun, penentuan tanggung jawab individual tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas juga membenarkan bahwa Letkol A telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Pomdam) Jayakarta.

“Betul (ditahan). Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026).

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Adapun motif penyewaan rumah dinas, pengetahuan perwira mengenai kegiatan penyewa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan.

Noor Ishak sebelumnya menegaskan bahwa rumah dinas bagi prajurit aktif tidak boleh disewakan kepada masyarakat sipil. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.

“Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” kata Noor Iskak.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada Letkol A, Noor mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung di Pomdam. Tingkat kesalahan dan konsekuensi terhadap perwira tersebut akan diketahui setelah pemeriksaan selesai.

“Masih proses pemeriksaan di Pomdam. Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan akan diketahui tingkat kesalahannya,” ujar dia.

Pengawasan Fasilitas Negara Jadi Sorotan

Kasus Cijantung turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Ia mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga melibatkan puluhan komputer dapat berlangsung di kawasan rumah dinas militer tanpa terdeteksi sejak awal.

“Saya kira kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi pengawasan internal TNI. Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi,” ujar Sukamta, kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).

Sukamta mengapresiasi langkah pemeriksaan yang dilakukan TNI. Namun, ia meminta pengusutan tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasional perjudian daring.

“Pemeriksaan jangan berhenti pada orang-orang yang menjalankan kegiatan tersebut. Perlu ditelusuri siapa yang mengendalikan, menyediakan tempat, dan apakah ada pihak yang mengetahui atau bahkan melindungi kegiatan itu,” tutur Sukamta.

Ia juga mengingatkan bahwa rumah dinas TNI merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemeriksaan perlu mengungkap bagaimana rumah tersebut dapat digunakan pihak luar dan apakah prosedur pengawasan hunian telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Dari sisi regulasi, pengelolaan rumah negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI memiliki landasan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Aturan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam tata kelola hunian dinas militer. Ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kemhan dan TNI juga diatur dalam Permenhan Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam konteks penanganan perjudian daring, penyidik juga perlu menelusuri peran masing-masing orang, perangkat yang digunakan, aliran dana, serta kemungkinan hubungan antara operator dan pihak yang mengendalikan kegiatan. Penelusuran tersebut penting untuk membedakan peran pelaksana di lapangan dari pihak yang diduga menyediakan sarana atau mengatur operasional.

Meski demikian, keberadaan perangkat komputer atau penggunaan sebuah rumah sebagai lokasi kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan semua pihak dalam tindak pidana. Kesimpulan mengenai peran dan kesalahan setiap orang harus menunggu hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Perkara ini pada akhirnya menjadi ujian bagi pengawasan fasilitas negara. Selain mengungkap dugaan praktik judi online, pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan mengapa hunian dinas bisa dialihkan penggunaannya kepada pihak luar, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, dan langkah apa yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.