Jurnalis Dikeroyok di Palembang, Koalisi Pers Desak Dirintelkam Dicopot

Kapolds Sumsel membesuk satu dari tiga jurnalis korban kekerasan sekelompok orang saat bertugas, di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, Selasa (13/10/2026) malam (Ist)

Koalisi Pers Sumsel mendesak pencopotan Dirintelkam Polda Sumsel usai tiga wartawan dikeroyok saat meliput demo karhutla di Palembang.

INDONESIAONLINE – Kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang memicu gelombang protes dari kalangan pers. Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan mendatangi Markas Polda Sumsel pada Kamis (15/10/2026), menuntut pengusutan tuntas kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan sekaligus evaluasi terhadap jajaran kepolisian yang bertanggung jawab mengamankan aksi.

Dalam demonstrasi tersebut, massa membawa seruan “Hentukan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik”. Aksi ini menjadi bentuk solidaritas lintas generasi insan pers yang menilai kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual, melainkan juga menyangkut jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator lapangan aksi, Ardhy Fitriansyah, menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Sumsel. Pertama, mengusut seluruh pelaku pengeroyokan, termasuk pihak yang diduga menggerakkan aksi kekerasan. Kedua, memproses hukum pelaku dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik terpenuhi.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan demonstrasi. Adapun tuntutan keempat adalah mendesak Kapolda Sumsel mencopot Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas insiden tersebut.

“Kami turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap sesama wartawan. Tiga orang wartawan jadi korban pengeroyokan saat meliput unjuk rasa, ironisnya terjadi di depan markas Polda Sumsel,” ungkap Ardhy.

Koalisi Pers Sumsel juga meminta agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan.

“Kami desak Dirintelkam Polda Sumsel dicopot. Kami minta semua tuntutan diselesaikan dalam tempo singkat, yakni 2×24 jam setelah pernyataan sikap kami sampaikan,” tegas Ardhy.

Menurut Ardhy, rekaman video yang beredar di media sosial dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga melakukan kekerasan. Ia menilai penyelidikan tidak seharusnya berjalan lambat apabila tersedia bukti visual yang dapat diperiksa.

Ia juga menyoroti rekaman lain yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian hitam bergerak beriringan dengan aparat kepolisian dari gerbang Mapolda Sumsel menuju Simpang Empat Polda Sumsel sebelum bentrokan pecah. Namun, hubungan antara pergerakan kelompok tersebut dan tindak kekerasan terhadap wartawan perlu dibuktikan melalui penyelidikan, bukan disimpulkan hanya dari rekaman yang beredar.

“Peristiwa ini perlu ditelusuri, lagi pula polisi membiarkan adanya dua kelompok berunjuk rasa dalam waktu bersamaan dan di satu tempat,” kata dia.

Kapolda Sumsel Berjanji

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menemui para jurnalis yang berunjuk rasa. Ia menyatakan kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, termasuk wartawan, mahasiswa, dan anggota kepolisian.

Rony mengatakan penyelidikan akan menelusuri kejadian sejak awal hingga bentrokan berlangsung. Pengumpulan bukti akan mencakup keterangan saksi, foto, video, serta informasi lain yang dimiliki masyarakat dan jurnalis.

“Terkait pencopotan Dirintelkam dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” tegas Rony.

Ia turut menyampaikan bahwa perawatan korban menjadi perhatian kepolisian. Seluruh korban yang membutuhkan penanganan medis disebut telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.

Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan saat itu, Rony menyatakan satu orang telah diamankan, sedangkan dua orang lainnya telah menyerahkan diri.

“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara. Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” kata Rony.

Kapolda menyebut penanganan perkara akan dioptimalkan melalui metode scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis pendekatan ilmiah. Metode tersebut memungkinkan penyidik menguji keterkaitan antara keterangan saksi, bukti digital, dokumentasi kejadian, dan temuan lain untuk menyusun kronologi secara lebih utuh.

Meski demikian, pernyataan mengenai orang yang diamankan dan menyerahkan diri belum dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing dalam pengeroyokan. Identitas, dugaan keterlibatan, serta pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Sikap Polda Sumsel mengenai evaluasi jabatan juga perlu dibedakan dari tuntutan Koalisi Pers. Hingga keterangan yang disampaikan dalam aksi tersebut, Rony menjanjikan evaluasi menyeluruh, tetapi belum menyatakan bahwa pencopotan Direktur Intelkam telah diputuskan.

Perlindungan Jurnalis Dijamin Undang-Undang Pers

Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang bekerja di tengah situasi rawan, termasuk ketika meliput demonstrasi yang berpotensi berujung bentrokan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, RM Resha A Usman, mengecam intimidasi dan pemukulan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Menurutnya, tindakan tersebut menghambat kerja jurnalistik yang berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mengawasi jalannya kepentingan publik.

“Jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” kata Resha.

AJI Palembang mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap pihak yang terbukti terlibat, dan menjalankan proses hukum secara transparan. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab melindungi wartawan, baik ketika situasi berlangsung kondusif maupun saat terjadi kericuhan.

Landasan perlindungan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya terhadap kasus tertentu tetap bergantung pada pembuktian unsur hukum yang relevan.

Dalam konteks peliputan demonstrasi, keselamatan wartawan menjadi bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Kekerasan, perampasan alat kerja, maupun intimidasi yang terbukti bertujuan menghalangi peliputan dapat berdampak lebih luas daripada luka yang dialami korban, karena berpotensi membatasi dokumentasi peristiwa publik.

” Kami minta usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang di depan Mapolda Sumsel, tangkap dan adili seluruh pelaku, dan aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun kondisi kacau,” tegas Resha.

Peristiwa di depan Mapolda Sumsel kini menempatkan kepolisian pada dua pekerjaan penting: mengungkap secara transparan siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan dan mengevaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak berulang. Hasil penyidikan, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut terhadap tuntutan pers akan menjadi bagian penting dalam menjawab desakan publik.