Polres Jombang mengungkap 15 perkara narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba. Polisi mengamankan 20 tersangka dan menyita 60,26 gram sabu.
INDONESIAONLINE – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Jombang menjadi sasaran penindakan kepolisian melalui Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–25 Oktober 2026. Selama operasi tersebut, Polres Jombang mengungkap 15 perkara, mengamankan 20 tersangka, serta menyita puluhan gram sabu dan ribuan butir obat keras berbahaya.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di enam kecamatan, yakni Ngoro, Jombang, Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 60,26 gram dan ribuan butir obat keras yang kerap disebut pil koplo.
Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), Yanto menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
“Kami merilis ungkap kasus narkoba dalam operasi sarang narkoba yang digelar pada 9-25 Oktober 2026. Jumlah kasus tersebut diantaranya 9 kasus sabu dengan 11 tersangka, 5 kasus okerbaya 9 tersangka, dan 1 kasus dilakukan restoratif justice 1 tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan lokasi perkara, Kecamatan Ngoro mencatat empat kasus. Kecamatan Jombang menyusul dengan tiga kasus, sedangkan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno masing-masing mencatat dua kasus.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan tidak terpusat pada satu wilayah saja. Polisi melakukan penindakan di sejumlah titik berbeda selama operasi berlangsung.
Yanto menyebut nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp70 juta. Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkoba oleh ratusan orang.
“Dengan pengungkapan kasus tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 575 orang,” ucapnya.
Sistem Ranjau Masih Digunakan Pengedar Sabu
Di balik pengungkapan belasan perkara itu, polisi menyoroti pola transaksi sabu yang masih menggunakan sistem ranjau. Modus ini memungkinkan penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung ketika barang berpindah tangan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan, pengedar meletakkan sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati. Pembeli kemudian memperoleh petunjuk untuk menemukan tempat penyimpanan tersebut.
“Jadi, ketika sabu itu turun, barang tetap diranjau. Mereka hanya memegang peta, kemudian kalau ada pembeli langsung diarahkan ke peta,” terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, transaksi dilakukan melalui petunjuk lokasi, bukan penyerahan langsung. Pola ini menjadi salah satu tantangan bagi aparat karena proses distribusi barang dapat berlangsung tanpa pertemuan fisik antara pihak yang terlibat.
Pengungkapan kasus melalui operasi kepolisian menjadi salah satu cara untuk menindak dugaan peredaran tersebut. Meski demikian, hasil penindakan perlu diikuti pengembangan penyidikan guna menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keterangan kepolisian mengenai modus transaksi juga memperlihatkan pentingnya penelusuran jaringan, bukan sekadar mengamankan barang bukti di lokasi penemuan. Informasi mengenai hubungan antarpelaku dan pemasok dapat membantu penyidik memahami cakupan perkara secara lebih menyeluruh.
Ancaman Pidana Bergantung pada Jenis Perkara
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat diterapkan bergantung pada pasal yang disangkakan, peran masing-masing tersangka, serta unsur tindak pidana yang nantinya terbukti di pengadilan.
Sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran gelap narkotika. Pasal 114, misalnya, mengatur tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, dengan ancaman pidana yang berbeda menurut golongan dan berat barang.
Sementara itu, perkara obat keras berbahaya dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai perbuatan yang dilakukan dan unsur pasal yang terpenuhi.
Pasal 435 mengatur sanksi terhadap produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan tertentu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan fakta dan hasil penyidikan setiap perkara.
Pengungkapan Operasi Sarang Narkoba menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di Jombang. Namun, penindakan terhadap pengedar juga perlu berjalan beriringan dengan pencegahan penyalahgunaan, edukasi masyarakat, serta akses rehabilitasi bagi orang yang mengalami ketergantungan narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat, kewaspadaan terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar dapat menjadi dukungan bagi upaya pencegahan. Informasi yang disampaikan kepada aparat sebaiknya didasarkan pada hal yang diketahui dan disampaikan melalui saluran resmi, tanpa melakukan tindakan sendiri yang berisiko membahayakan keselamatan.
Polres Jombang menyatakan operasi tersebut ditujukan untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Pengembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat memperjelas keterlibatan masing-masing tersangka sekaligus mengungkap jalur peredaran yang berkaitan dengan barang bukti yang disita.







