INDONESIAONLINE – Aborsi meningkat cukup tinggi di Amerika Serikat. Hal ini disampaikan oleh Institut Guttmacher, sebuah organisasi penelitian yang fokus pada kesehatan seksual dan reproduksi.

Institut Guttmacher dalam penelitiannya membandingkan jumlah aborsi yang dilakukan pada paruh pertama 2023 dengan periode yang sama pada tahun 2020.

Beberapa negara bagian yang memiliki peningkatan tertinggi adalah New Mexico dan Wyoming, dengan lebih dari tiga kali lipat aborsi yang dilakukan pada paruh pertama 2023 dibandingkan dengan 2020.

Jumlah aborsi juga meningkat lebih dari dua kali lipat di Kansas dan South Carolina dalam periode yang sama.

Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa jumlah aborsi di negara-negara bagian di mana aborsi tetap sah pada paruh pertama  2023 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah aborsi di seluruh negeri selama enam bulan pada 2020. Meningkat dari sekitar 465.000 menjadi hampir 511.000.

Data sebelumnya juga menunjukkan bahwa jumlah aborsi telah meningkat antara 2017 dan 2020. Namun, beberapa negara bagian yang melindungi akses aborsi mengalami peningkatan yang lebih besar antara tahun 2020 dan 2023 dibandingkan dengan periode antara tahun 2017 dan 2020.

Namun, perlu dicatat bahwa data baru ini menggunakan model dengan tingkat kesalahan yang lebih besar daripada data sebelumnya, sehingga membuat perkiraan nasional menjadi kurang pasti.

Perkiraan ini hanya mencakup aborsi yang dilakukan di fasilitas perawatan kesehatan resmi, termasuk klinik konvensional dan telehealth. Data ini tidak mencakup aborsi yang dilakukan secara mandiri, seperti aborsi obat yang diberikan melalui telehealth.

Menurut Caitlin Myers, seorang profesor ekonomi, peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh orang-orang yang bepergian dari negara-negara bagian yang melarang aborsi untuk mencari perawatan di tempat lain. Hal ini juga dipengaruhi oleh ketersediaan telehealth yang semakin mudah diakses oleh individu.

Baca Juga  Joe Biden: RS Gaza Harus Dilindungi!

Namun, tidak semua peningkatan ini bisa langsung dihubungkan dengan putusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Dobbs tahun lalu. Faktor lain, seperti dampak pandemi Covid-19 pada sikap terhadap kehamilan dan akses yang lebih besar ke aborsi obat melalui telehealth, juga dapat mempengaruhi tren ini.

Penting untuk diingat bahwa keputusan mengenai kehamilan selalu dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, akses ke perencanaan keluarga, serta situasi ekonomi individu. Faktor-faktor ini dapat mempengaruhi pilihan seseorang terkait kehamilan.

Pemantauan tren aborsi adalah hal yang sulit, dan banyak faktor yang tidak diketahui membuatnya sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi selama sisa tahun ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi ini adalah perubahan kebijakan, termasuk pembatasan baru yang diberlakukan pada tahun ini.

Kebijakan Joe Biden

Sementara pada tahun lalu, Presiden AS Joe Biden memperingatkan bahwa pihak berwenang di negara bagian AS akan mencoba menangkap perempuan yang melintasi batas negara bagian untuk melakukan aborsi. Terutama setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan tahun 1973 Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional wanita untuk aborsi.

Setidaknya terdapat tiga belas negara bagian yang dipimpin Partai Republik melarang aborsi. Sehingga perempuan di negara bagian yang ingin melakukan aborsi paling tidak harus melakukan perjalanan ke negara bagian yang masih tetap legal.

Baca Juga  Risiko Operasi Plastik di Korsel, Ini Kata Dubes Tiongkok

Dalam pertemuan secara virtual bersama Gubernur negara bagian yang berasal dari Partai Demokrat, Biden mengatakan “Orang akan terkejut ketika negara bagian pertama mencoba menangkap seorang wanita karena melewati batas negara bagian untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya dikutip dari Reuters, Sabtu (2/7/2022).

Dalam pernyataannya, Biden yang sebagaimana mayoritas Demokrat lainnya adalah pendukung hak aborsi, mengatakan UU di Texas itu “secara terang-terangan melanggar hak konstitusi yang sudah dilembagakan” berdasar keputusan bersejarah Roe v. Wade dari 1973.

Biden menegaskan perempuan memiliki hak konstitusional untuk mengakhiri kehamilan dalam enam bulan pertama setelah fetus tidak bisa bertahan di luar rahim.

Sebagai informasi, pada tanggal 24 Juni 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dalam Organisasi Kesehatan Wanita Dobbs v. Jackson yang membatalkan hak konstitusional atas aborsi serta standar federal untuk akses aborsi, yang ditetapkan oleh keputusan sebelumnya dalam kasus Roe v. Wade dan Planned Menjadi orang tua v. Casey.

Sebelum keputusan Dobbs, standar federal adalah bahwa aborsi diperbolehkan sampai janin masih hidup. Standar federal tersebut telah dihapuskan, sehingga negara bagian dapat menetapkan kebijakan mengenai legalitas aborsi dan menetapkan batasannya. Akses dan ketersediaan sangat bervariasi negara bagian , dengan beberapa negara bagian melarang hampir semua aborsi dan beberapa negara bagian melindungi akses aborsi.

Laporan ini menjawab beberapa pertanyaan kunci mengenai aborsi di Amerika Serikat dan menyajikan data yang dikumpulkan sebelumnya dan data baru yang diterbitkan tidak lama setelah pembatalan Roe v. Wade (ina-ga/dnv).