Beranda

Ada Eks TNI dan Polisi, 58 WNI Jadi Korban Gaji Tinggi Tentara Rusia

Ilustrasi tentara Rusia. (reuters)

INDONESIAONLINE – Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 orang tercatat menjadi korban dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah mantan anggota TNI dan Polri.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. “Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu,” ujar Nurul  di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2026).

Kasus tersebut merupakan hasil penggabungan penanganan lima laporan polisi (LP) yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, serta  polres di wilayah Bogor.

Dari total 13 tersangka, beberapa di antaranya diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Berikut rincian lima laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus TPPO tersebut:

1. LP Bareskrim Polri (21 Oktober 2026): Satu tersangka ditahan dengan lima korban.
2. LP Polres Metro Jakarta Barat (23 Oktober 2026): Lima tersangka ditahan, terdiri dari dua WN Rusia dan tiga WNI, dengan 12 korban.
3. LP Polda Metro Jaya (28 Oktober 2026): Dua tersangka, masing-masing satu WNI dan satu WN Ukraina, dengan 12 korban.
4. LP Bareskrim Polri (25 September 2026): Dua tersangka ditahan dengan tujuh korban.
5. LP Polres Bogor Polda Jabar (20 Oktober 2026): Dua tersangka ditahan dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan 22 korban.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji serta bonus bernilai besar. Namun, pada tahap perekrutan, mereka tidak secara terbuka menyebut pekerjaan tersebut sebagai tentara bayaran. Sebaliknya, calon korban terlebih dahulu ditawari pekerjaan non-tempur, seperti tenaga logistik.

“Jadi, betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik, seperti itu,” jelas Nurul.

Menurut dia, tawaran tersebut merupakan bagian dari modus manipulasi untuk menjerat korban. Pada kenyataannya, mereka berisiko dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa kepastian perlindungan maupun jaminan keselamatan.

Nurul menegaskan, tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis dapat menjadi indikasi praktik perdagangan orang apabila disertai eksploitasi dan pengiriman korban ke zona konflik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” ungkapnya.

Nurul pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan bayaran tinggi. Terlebih jika proses perekrutan memanfaatkan kondisi ekonomi calon korban dan berujung pada pengiriman mereka ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perekrutan yang lebih luas. Hingga saat ini, pola perekrutan yang terungkap masih dilakukan secara individual.

Meski demikian, polisi terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk menghubungkan berbagai temuan dari kasus yang ditangani masing-masing wilayah.

“Saat ini masih secara individu. Namun, tentu kita kembangkan supaya nanti akan ketemu jaringannya. Dan pastinya kita selalu berkomunikasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro untuk berdiskusi, sehingga nanti dari analisis kasus-kasus tersebut bisa ketemu di satu titik,” pungkas Nurul. (rds/hel)

Exit mobile version