JATIMTIMES – Kota Batu bakal memiliki mal pelayanan publik (MPP) tahun 2022 ini. MPP itu didirikan setelah sebelumnya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama beberapa kepala organisasi perangkat faerah (OPD) melaksanakan studi tiru di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Provinsi Bali. 

Rencananya MPP akan dihadirkan di gedung B Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Nantinya MPP akan melayani 130 pelayanan. Mulai dari pelayanan DPMPTSP-TK Kota Batu, baik itu perizinan dan nonperizinan, hingga pelayanan Bapenda dan Dispendukcapil.

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu Bambang Supriyanto mengatakan, hadirnya MPP nanti mengacu dari Perda Kota Batu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Juga menindaklanjuti Peraturan Kemenpan RB Nomor 23 tahun 2017 tentang MPP.

Baca Juga  Menpora Dito Menteri Termuda di Kabinet Jokowi, Ini Daftar Usia Para Menteri

“Sekaligus nanti secara bertahap juga instansi pelayanan publik lainnya, sekitar 18 instansi. Seperti PLN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Batu,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, hadirnya MPP untuk memberikan pelayanan prima demi memudahkan kebutuhan masyarakat Kota Batu. Juga ke depannya dapat membangun tercapainya tingkat kepuasan masyarakat serta efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan.

“Selain itu agar memberikan pelayanan terbaik, lebih cepat, murah, dan sederhana administrasi bagi masyarakat di satu tempat,” tambah Bambang.

Terpisah, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, MPP yang ada di Kabupaten Badung akan diadopsi untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat Kota Batu. “Pelayanan yang diberikan di MPP Badung  bisa ditiru di Kota Batu untuk memberikan memaksimalkan pelayanan,” ucap dia.

Baca Juga  DLH Kota Malang Bakal Tambah 2 TPU, di Karangbesuki dan Madyopuro

Dewanti berkomitmen ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga di Kota Batu. Apalagi MPP adalah salah satu pelayanan prioritas untuk masyarakat.



Irsya Richa