INDONESIAONLINE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar benar-benar mengambil langkah tegas terkait dengan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Terkini, padepokan tersebut resmi berhenti secara operasional setelah Pemkab Blitar melakukan pencabutan izin.

 

Padepokan Nur Dzat Sejati resmi menghentikan operasionalnya setelah Pemkab Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan Nomor Surat : T/503/20/409.25/2022.117. STPT yang dicabut atas nama Samsudin dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3505042204840002. Surat pencabutan STPT tersebut ditetapkan Dinas PTSP Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Agustus 2022.

 

Kepala Dinas PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan dengan pencabutan STPT ini dilakukan setelah Pemkab Blitar melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pencabutan STPT Gus Samsudin juga memperhatikan hasil asessment Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati  tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam prakteknya,  Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), pasal 17 ayat (3), pasal 19 ayat (1), pasal 24 ayat (1), dan pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

 

“Dengan pencabutan ini maka STPT milik Gus Samsudin sudah tidak berlaku lagi. Dengan dicabutnya STPT maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan untuk membuka praktek lagi. Pencabutan STPT ini kita tetapkan pada 11 Agustus 2022,” kata Agus.

 

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan Sanankulon, Bupati Mak Rini Akomodir Usulan untuk Kemajuan Kabupaten Blitar

Agus menambahkan, dasar dari pencabutan STPT Gus Samsudin mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Acuan lainya adalah Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.

 

“Acuan pencabutan izin ini juga surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Nomor : T/440/1895/409.11.4/2022 tanggal 9 Agustus 2022 hal Permohonan Pencabutan Rekomendasi,” jelas Agus.

 

Sebelumnya, kebijakan pencabutan izin Padepokan Gus Samsudin ini diambil Pemkab Blitar setelah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam konferensi pers yang digelar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro pada 9 Agustus 2022, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan.

 

“Yang jelas izinnya (padepokan Gus Samsudin) hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu,” kata Rahmat Santoso.

Baca Juga  Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profil Singkat Oge Arthemus

 

Rahmat menambahkan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. Semisal ingin menjalankan kegiatan pondok pesantren, maka Gus Samsudin harus memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

 

“Iya harus ada izinnya. Artinya, harus mengurus izin sendiri-sendiri. Apa saja kegiatan yang ada di sana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki  izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim  dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren,” terang Rahmat.

 

Lebih lanjut Rahmat juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Desa Rejowinangun. Imbauan itu diantaranya dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demonstrasi dan bertindak anarkis. Karena Pemkab Blitar bersama Forkopimda sudah turun tangan menyelesaikan permasalahan Gus Samdudin dengan mencabut izin padepokan.

 

“Masyarakat jangan grudukan. Jangan ada perusakan-perusakan, jangan ada hal-hal anarkis. Semua harus saling menahan diri. Kita sudah menentukan kebijakan, sudah dicabut izinya. Jika Gus Samsudin bisa memenuhi izin-izin yang dipersyaratkan, ya namanya dia juga warga saya, masa mau buka usaha gak boleh,” pungkasnya.(Adv/Kmf)