Blokade akses publik di RW 12 Mojolangu belum ditertibkan Pemkot Malang. Dishub menyebutnya berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
INDONESIAONLINE – Di tengah upaya Pemerintah Kota Malang menguji jalan tembus baru di kawasan Candi Panggung, ada satu persoalan yang justru belum terselesaikan: akses publik yang masih diblokade warga.
Akses utama menuju kawasan Perumahan Griyashanta di RW 12, Kelurahan Mojolangu, ditutup menggunakan sesek bambu. Penutupan itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pembukaan jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung.
Masalahnya, blokade tersebut bukan lagi sekadar bagian dari dinamika penolakan warga terhadap kebijakan pemerintah. Akses yang ditutup merupakan jalur yang disebut berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan pola pergerakan kendaraan di kawasan tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah sikap Pemerintah Kota Malang. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyatakan penutupan jalan yang menghambat arus lalu lintas tidak dapat dilakukan sembarangan, hingga kini belum terlihat tindakan penertiban secara tegas.
Dishub justru masih memilih pendekatan persuasif. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketika kepentingan warga, hak akses publik, dan kebijakan pembangunan jalan berhadapan secara langsung.
Jalan Tembus Diuji, Akses Masih ditutup
Pemerintah Kota Malang mulai melakukan uji coba jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung sejak 27 Juli 2026. Masa uji coba dirancang berlangsung selama 10 hari.
Namun, pelaksanaan uji coba tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena salah satu akses menuju kawasan Griyashanta masih tertutup.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurahmadi, menilai kondisi itu membuat pemerintah belum memperoleh gambaran utuh mengenai efektivitas jalan tembus.
“Jadi uji cobanya tidak berlangsung optimal ya, karena ada jalan yang diblokade. Jadi masih belum bisa sepenuhnya diketahui efektivitasnya dalam mengurai arus lalin di Jalan Candi Panggung,” ujar Dito.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa blokade memiliki dampak lebih luas daripada sekadar membatasi pengguna jalan. Penutupan salah satu akses membuat skema lalu lintas yang sedang diuji pemerintah tidak berjalan dalam kondisi yang seharusnya.
Dengan kata lain, pemerintah sedang mengukur efektivitas sebuah jalan baru dengan kondisi lapangan yang belum sepenuhnya normal.
Jika arus kendaraan tidak dapat bergerak melalui seluruh jaringan jalan yang menjadi bagian dari skema uji coba, hasil pengukuran berpotensi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, penolakan warga terhadap jalan tembus merupakan persoalan yang berbeda. Pemerintah tetap perlu membuka ruang dialog untuk mengetahui alasan penolakan, dampak yang dikhawatirkan warga, maupun persoalan sosial yang muncul akibat pembangunan tersebut.
Namun, mekanisme penyampaian keberatan juga memiliki batas ketika menyentuh akses yang digunakan masyarakat luas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengakui bahwa penutupan jalan yang mengganggu arus lalu lintas memiliki ketentuan.
“Kalimatnya sesuai perundang-undangan, dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas Jaya.
Ia juga menyebut adanya konsekuensi hukum apabila penutupan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ada konsekuensinya. Tapi mungkin beliau tidak paham,” kata Jaya sapaan akrabnya.
Pernyataan itu sebenarnya sudah memberikan garis yang cukup jelas: pemerintah mengetahui bahwa penutupan akses publik bukan tindakan yang dapat dilakukan sesuka hati. Persoalannya kemudian bergeser dari soal aturan menjadi soal keberanian menerapkannya.
Ketika Pemerintah Memilih Menunggu
Setelah menyatakan adanya potensi konsekuensi hukum, Dishub ternyata belum mengambil tindakan konkret terhadap blokade tersebut. Pendekatan yang dipilih masih berupa persuasi.
“Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka kurang paham,” ujarnya.
Pendekatan dialog tentu memiliki tempat dalam penyelesaian konflik sosial. Bahkan dalam persoalan pembangunan infrastruktur, komunikasi dengan warga merupakan bagian penting agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi yang lebih besar.
Namun, ketika pemerintah sendiri menyatakan bahwa sebuah tindakan berpotensi bertentangan dengan ketentuan lalu lintas, terlalu lama membiarkan kondisi tersebut juga dapat menimbulkan persoalan baru.
Di satu sisi, pemerintah meminta masyarakat mengikuti aturan. Di sisi lain, ketika terjadi tindakan yang disebut Dishub berpotensi melanggar ketentuan, respons yang muncul masih sebatas menunggu warga memahami aturan. Inilah titik yang membuat persoalan blokade akses publik menjadi lebih besar daripada konflik mengenai jalan tembus.
Pemerintah Kota Malang kini diuji bukan hanya dalam membangun infrastruktur, tetapi juga dalam memastikan aturan berlaku secara konsisten.
Apalagi jalan yang diblokade berada di tengah kawasan permukiman dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Jika akses tersebut memang merupakan jalan umum, maka persoalan utamanya bukan lagi siapa yang mendukung atau menolak jalan tembus.
Persoalannya adalah siapa yang memiliki kewenangan menentukan sebuah akses dapat ditutup.
Pemerintah juga perlu menjelaskan status hukum dan fungsi jalan yang diblokade secara terbuka. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan mengenai “potensi pelanggaran”, tetapi memahami dasar aturan yang digunakan pemerintah.
Pada saat yang sama, warga yang menolak jalan tembus memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia. Penolakan terhadap kebijakan publik tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan ruang dialog. Tetapi ruang dialog tidak semestinya membuat pemerintah kehilangan fungsi sebagai penegak aturan.
DPRD Kota Malang telah menyoroti bahwa uji coba jalan tembus belum dapat menghasilkan gambaran efektivitas secara maksimal. Dishub juga sudah menyatakan bahwa penutupan jalan yang menghambat lalu lintas memiliki konsekuensi.
Kini publik tinggal menunggu langkah berikutnya. Apakah pemerintah akan terus menunggu warga membuka sendiri akses tersebut, atau mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena persoalan jalan tembus tidak akan selesai hanya dengan pembangunan fisik.
Pemerintah harus memastikan dua hal berjalan bersamaan: kebijakan pembangunan dapat diuji secara objektif dan akses masyarakat tidak terganggu oleh tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Jika blokade terus dibiarkan, maka uji coba jalan tembus akan tetap berada dalam kondisi yang tidak ideal. Pemerintah kesulitan mengukur dampak lalu lintas secara utuh, sementara masyarakat harus menghadapi ketidakpastian mengenai akses yang mereka gunakan.
Pada akhirnya, persoalan di Mojolangu bukan sekadar soal sesek bambu yang melintang di jalan. Ia menjadi cermin kecil tentang bagaimana pemerintah menghadapi konflik kepentingan: ketika aturan sudah disebut, tetapi tindakan belum juga datang. Dan selama pemerintah masih memilih menunggu, pertanyaan mengenai ketegasan penertiban akan terus berada di depan pintu (rw/dnv).
