Beranda

Aksi Keji Pembunuh Driver Gocar, Polres Malang: Leher Dijerat dan Jasad Dibuang di Jurang

INDONESIAONLINE – Polres Malang akhirnya menangkap dua tersangka pembunuhan driver Gocar yang sempat viral di berbagai media sosial.

Keberhasilan polisi mengungkap kedua tersangka bernama Exza Candra Dwipa (29) warga Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berawal dari laporan istri korban.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui korban sempat menerima orderan dari para pelaku dari titik Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Pantai Balekambang.

Dari penangkapan tersebut terkuat aksi keji kedua tersangka kepada korban. Di mana, kedua tersangka membunuh korban dengan cara menjerat lehernya dengan seutas tali kemudian membuang jenazah ke jurang.

“Driver tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat sesi pers rilis di halaman loby utama Polres Malang, Kamis (8/6/2023).

Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka saling berbagi peran. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang menjerat leher korban dengan cara duduk di kursi penumpang belakang. Sedangkan satu pelaku lainnya bertugas menutupi korban agar tidak ketahuan warga dengan cara duduk di samping korban.

“Posisi korban adalah sebagai pengemudi, kemudian sebelah kiri (tersangka) Exza, dan belakang (tersangka) Ahwan,” jelas Wisnu.

Usai memastikan korban meninggal, para pelaku kemudian membuang jenazahnya ke Piket Nol, Lumajang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mayat korban di dasar jurang sedalam puluhan meter.

“Modusnya, kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yang juga menjadi barang bukti. Yakni kendaraan mobil,” ungkap Wisnu.

Dihadapan penyidik, pelaku juga mengaku telah merencanakan aksi kejinya pada jauh-jauh hari. Termasuk berencana untuk membunuh calon korban yang terpilih secara acak.

“Saat akan melaksanakan tindak pidana tersebut, hal-hal tersebut itu sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Korban terindikasi terpilih secara random,” tuturnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, korban yang dibunuh oleh kedua tersangka bernama Apris Fajar Santoso. Pria 29 tahun yang bekerja sebagai driver Gocar tersebut merupakan warga Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Wisnu (al/dnv).

Exit mobile version