INDONESIAONLINE – Aksi lempar kucing ke laut oleh dua pemuda di Jepara, Jawa Tengah, viral di media sosial. Warganet pun ramai-ramai menghujat kedua pelaku yang kejam melemparkan dua kucing ke laut lepas demi konten.

Pihak kepolisian pun akhirnya bergerak mengamankan kedua pelaku berinisial AB (26) dan AS (24).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait video viral tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video yang memperlihatkan dua pemuda melempar kucing ke laut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Wahyu, Sabtu (30/3/2024).

Wahyu menjelaskan, aksi kejam tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada hari Rabu (28/3/2024).

Baca Juga  Insiden Mal Kelapa Gading: Bocah 'Tabrakkan' Mobil Listrik Chery Omoda ke Tembok Mal

“Kedua pelaku awalnya memberi makan dua ekor kucing secara bergantian. Kemudian, mereka melempar satu per satu kucing itu ke laut. Perbuatan itu menurut keterangan pelaku demi konten di medsos” terang Wahyu.

Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami menegaskan, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya demi konten media sosial.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial,” jelas Puji.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Baca Juga  Viral, Oknum Partai Ummat Minta Potongan Rp 300 Ribu dari Program Prakerja

Apabila keduanya melakukan hal serupa di kemudian hari, maka akan dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Polres Jepara juga menyampaikan, kasus ini menjadi contoh bagaimana konten media sosial dapat mendorong orang untuk melakukan tindakan yang kejam dan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.