Beranda

Alarm DPRD Jatim: WFH ASN Jangan Rusak Kualitas Layanan Publik

Alarm DPRD Jatim: WFH ASN Jangan Rusak Kualitas Layanan Publik
Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sumardi sampaikan alarm dengan kebijakan WFH (jtn/io)

Kebijakan WFH ASN Pemprov Jatim resmi berlaku. DPRD Jatim mendesak BKD perketat pengawasan demi mencegah demotivasi dan anjloknya pelayanan publik.

INDONESIAONLINE – Lanskap dunia kerja terus mengalami transformasi, tak terkecuali di sektor pemerintahan. Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dahulu identik dengan perusahaan rintisan (startup) atau masa darurat pandemi, kini mulai diadopsi sebagai bagian dari kenormalan baru dalam birokrasi. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), kebijakan ini baru saja resmi berkekuatan hukum melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur.

Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi birokrasi yang lebih fleksibel dan adaptif. Namun, di balik euforia fleksibilitas tersebut, tersimpan kekhawatiran besar terkait akuntabilitas dan produktivitas para abdi negara. Pertanyaan mendasarnya adalah: siapakah yang menjamin pelayanan publik tidak terganggu ketika loket-loket birokrasi sebagian dipindahkan ke ruang tamu rumah para pegawai?

Kekhawatiran inilah yang memicu atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sumardi, secara blak-blakan menyalakan alarm peringatan bagi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Ia menegaskan bahwa kebebasan administratif ini harus diimbangi dengan sistem pengawasan (monitoring) berbasis teknologi yang berlapis dan presisi.

“Terkait dengan penerapan WFH bagi mereka, ini kalau tidak ada kontrol yang jelas, ya kita khawatirkan nanti akan terjadi demotivasi, dan bisa jadi berdampak kepada pelayanan publik. Ini kan juga kita enggak berharap itu terjadi,” ujar Sumardi saat memberikan keterangannya pada Minggu (29/3/2026).

Pernyataan Sumardi bukanlah kekhawatiran tanpa alasan. Mengubah budaya kerja aparatur birokrasi yang selama puluhan tahun bertumpu pada kehadiran fisik (presensi sidik jari di kantor) menjadi berbasis output jarak jauh, adalah sebuah lompatan kultural yang berisiko tinggi jika tidak dipersiapkan matang.

Hantu Demotivasi dan Menurunnya Kualitas Layanan

Dalam kacamata psikologi industri dan organisasi, remote working memang menawarkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance). Namun, tanpa struktur dan target yang jelas, sistem ini justru kerap melahirkan demotivasi. Minimnya interaksi sosial dengan rekan kerja dan pudarnya garis batas antara waktu istirahat dan waktu kerja sering kali membuat pegawai kehilangan fokus.

Sumardi menyoroti hal ini dengan tajam. Baginya, tugas BKD saat ini bukan sekadar menyosialisasikan SE Gubernur, melainkan menciptakan jaring pengaman agar birokrasi tidak melambat.

“Maka dari itu, BKD ini juga harus mempunyai rujukan yang jelas dan parameter yang pasti, terutama terkait dengan pengawasannya, bentuknya bagaimana, kontrolnya bagaimana. Agar nanti lebih efektif terhadap bagaimana kinerja mereka, apakah benar-benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” jelas politisi senior tersebut.

Konsep pengawasan yang dimaksud Sumardi sejalan dengan transformasi digital yang sedang didorong oleh pemerintah pusat. Jika merujuk pada regulasi nasional, kebijakan fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah diakomodasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres ini menjadi payung hukum bagi Flexible Working Arrangement (FWA).

Meski demikian, implementasi FWA menuntut kesiapan infrastruktur digital. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi seperti e-Kinerja untuk memantau capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara real-time.

Di sinilah BKD Jatim ditantang untuk mengintegrasikan sistem pelaporan harian yang tidak bisa dimanipulasi. WFH tidak boleh sekadar dinilai dari pegawai yang online di aplikasi perpesanan, melainkan dari beban kerja (dokumen, layanan, penyelesaian masalah) yang tuntas hari itu juga.

Menjaga Profesionalitas Tanpa Kehilangan Kepercayaan

Salah satu poin kritis dari kebijakan kerja jarak jauh di sektor publik adalah potensi penyelewengan waktu kerja atau time theft. Di sinilah trust (kepercayaan) antara atasan dan bawahan diuji. Namun, pemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa hanya dibangun di atas fondasi rasa percaya; ia membutuhkan instrumen audit yang konkret.

Sumardi menekankan bahwa tuntutan akan pengawasan ketat ini bukan berarti DPRD Jatim tidak memercayai kapasitas dan integritas para ASN Pemprov Jatim. Ini murni masalah menjaga standar profesionalisme agar masyarakat tidak menjadi korban birokrasi yang lamban.

“Bukan kita tidak percaya, tapi secara profesionalitas ini kan harus tetap dijaga. Harus betul-betul ada pembahasan terkait pengawasan atau controlling terhadap pekerjaan yang dilakukan mereka di luar dari kantor. Perlu ada monitoring juga dan ada aturan yang jelas, tidak hanya sekadar formalitas,” tegasnya dengan nada lugas.

Peringatan mengenai “sekadar formalitas administratif” ini menyentuh akar masalah birokrasi di Indonesia. Tidak jarang, inovasi kebijakan layu sebelum berkembang karena di lapangan hanya dimaknai sebagai gugur kewajiban semata. Evaluasi berkelanjutan mutlak diperlukan.

Sebagai perbandingan, berdasarkan studi dari Global Workplace Analytics serta laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasca-pandemi lalu, tercatat bahwa WFH bagi instansi pemerintah hanya akan berhasil jika dua syarat terpenuhi: pertama, digitalisasi proses bisnis mencapai minimal 80 persen; dan kedua, indikator kinerja individu tidak lagi berbasis pada “jam kerja” (input-based), melainkan pada “hasil kerja” (output-based).

Jika seorang ASN Jatim ditugaskan memproses 50 berkas perizinan sehari, maka sistem BKD harus mampu melacak apakah ke-50 berkas tersebut selesai saat ia WFH. Jika parameter ini tidak ada, maka WFH hanyalah sekadar memindahkan tempat nongkrong dari kantin kantor ke ruang keluarga.

Dampak Langsung ke Masyarakat Sipil

Pada akhirnya, muara dari segala kebijakan birokrasi adalah kualitas pelayanan masyarakat. Masyarakat yang datang mengurus administrasi kependudukan, perizinan usaha, pajak daerah, hingga layanan sosial, tidak mau tahu apakah pegawai yang bersangkutan sedang WFH atau WFO (Work From Office). Ekspektasi publik tetap sama: layanan harus cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit.

Jika ASN di Pemprov Jatim—yang jumlahnya mencapai puluhan ribu personel—tidak diatur dengan matriks pengawasan yang ketat saat menjalani WFH, maka potensi bottleneck (kemacetan) layanan publik akan terjadi.

Survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam beberapa tahun terakhir terus mengingatkan bahwa keluhan tertinggi masyarakat terhadap layanan pemerintah adalah soal penundaan berlarut (undue delay). WFH berisiko memperparah statistik penundaan berlarut tersebut jika pegawai merasa lepas dari pantauan atasannya langsung.

Oleh karenanya, Sumardi mewanti-wanti dengan keras agar fleksibilitas yang telah diberikan oleh Gubernur tidak disalahgunakan. Efisiensi operasional gedung pemerintahan, seperti penghematan listrik dan pengurangan kemacetan jalan raya akibat WFH, tidak boleh dibayar dengan menurunnya integritas layanan publik.

“Instruksi dari Gubernur kalau ini nanti tidak dibarengi kontrol yang kuat, wah ini nanti kita khawatir ya tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan juga kita khawatir nanti terjadi penyelewengan dari waktu yang diberikan kepada mereka,” pungkasnya menutup perbincangan.

Tantangan BKD Jatim ke Depan

Kini, bola panas berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur. BKD dituntut untuk segera merilis petunjuk teknis (juknis) yang lebih detail melengkapi SE Gubernur tersebut.

Juknis ini idealnya harus memuat aturan main yang ketat, seperti wajib lapor kinerja harian (LKH) secara digital, geotagging keberadaan pegawai pada jam kerja, hingga sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang terbukti melalaikan tugas selama masa WFH.

Selain itu, perlu ada klasifikasi yang jelas mengenai jabatan apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas WFH, karena tidak semua tupoksi—terutama yang bersentuhan langsung secara fisik dengan masyarakat—bisa dikerjakan dari jarak jauh.

Kebijakan WFH bagi birokrasi adalah ujian kedewasaan aparat pemerintahan. Di satu sisi, ia adalah wujud reformasi birokrasi modern yang humanis. Namun di sisi lain, tanpa “cambuk” pengawasan digital dan parameter kinerja yang terukur, kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi kemerosotan kualitas pelayanan abdi negara.

Suara peringatan dari DPRD Jatim harus dilihat sebagai instrumen check and balances, memastikan bahwa hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan prima tetap menjadi prioritas tertinggi di atas kenyamanan para birokrat (mca/dnv).

Exit mobile version